• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Oleh: Hendry Ch Bangun

9 Poin Krusial di UU KUHP Mengancam Kebebasan Pers, Pasal 351-352 Ancaman Nyatanya

Redaktur

Kamis, 08 Desember 2022 12:21:03 WIB
Cetak
9 Poin Krusial di UU KUHP Mengancam Kebebasan Pers, Pasal 351-352 Ancaman Nyatanya
Hendry Ch Bangun

BeritaOne.id - Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

UU KUHP siap-siap menerkam pers yang menyampaikan informasi di satu sisi dan memidanakan masyarakat yang menyatakan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani, dan memperoleh hak untuk mendapatkan informasi.

Kalau ada demonstrasi menyampaikan pendapat yang dianggap menghina pemerintah atau pejabat atau lembaga, posisi pendemo dalam ancaman, begitu pula pers yang memberitakan dalam bentuk visual, suara, ataupun tulisan. Padahal dalam UU Pers dijelaskan peranan dan fungsi pers.

Di Pasal 6 UU Pers, dikatakan, Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut, a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Pers akan kerepotan apabila melakukan liputan atas promosi doktor, diskusi, seminar, terkait dengan ideologi, yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara, meskipun itu sejatinya demi kepentingan ilmu pengetahuan.

Beritanya akan berpotensi menjadi pidana penjara 4 tahun, padahal wartawan menjalankannya sebagai bagian dari tugas pers. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Media-media di daerah yang kerap melakukan kontrol sosial atas proses pembangunan di wilayahnya mendapat ancaman yang nyata, ketika itu nanti dianggap sebagai bagian dari delegitimasi pemerintah atau pejabat pelaksananya.

Apakah pemberitaan jembatan yang rusak walau baru sebulan diresmikan, gedung sekolah yang ambruk padahal baru dibangun, jalan yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, pejabat yang menyunat anggaran, kepala sekolah yang memungut di luar ketentuan, penentuan pejabat yang didasari suap, menjadi pintu masuk penjara bagi wartawan.

Bisa jadi meski wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang ditulis di Pasal 6 UU Pers, yakni d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

Yang juga perlu mendapat perhatian dan disikapi dengan hati-hati oleh wartawan adalah perihal penyiaran berita bohong. Dari sisi Kode Etik Jurnalistik, informasi yang sudah dikonfirmasi dari sumber yang tepat sudah dianggap informasi yang benar, tetapi bisa jadi menjadi berita bohong apabila dianggap merongrong kewibawaan lembaga, institusi.

Dewan Pers pernah mendapat pengaduan dari sebuah media di Jawa Tengah, yang dicap telah membuat berita hoaks oleh sebuah rumah sakit, padahal berita yang dibuat berdasarkan keterangan dari sumber yang jelas.

Berita mereka dicap “hoax” oleh lembaga kepolisian setempat, yang jelas menjatuhkan kredibilitas media karena sudah melakukan proses pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik. Di dalam UU KUHP yang baru, status itu malah bisa berujung pidana penjara.

Dalam Nota Kesepahaman (MoU) Kepolisian RI dan Dewan Pers, yang berhak menetapkan sebuah berita adalah karya jurnalistik atau bukan, mestinya Dewan Pers, melalui proses pemanggilan kedua pihak yang merasa dirugikan dan penyelenggara media. Apakah ini masih berguna atau tidak apabila sudah ada pasal yang menjadikannya kasus pidana.

Upaya untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pastilah dilakukan oleh kita semua sebagai bagian dari masyarakat pers, agar pasal-pasal yang menghambat kemerdekaan pers, yang bertentangan dengan Pasal 28 UUD 45, dihapus.

Unjuk rasa pegiat pers, pegiat HAM, warga kampus, juga mungkin akan jalan terus walau tidak bakal mengubah apapun. Tetapi kalau itu tidak ditunjukkan, keadaan bakal dianggap baik-baik saja.

Tetapi yang mengherankan, kemana akal sehat dari para ahli yang merumuskan pasal-pasal yang “antireformasi” tersebut.

Apakah mereka masih merasa hidup di zaman Orde Baru?

Atau apakah merasa pers sudah menjadi penghambat penyelanggaraan pemerintah yang katanya demokratis sehingga kita selalu disebut negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat?

Dimanakah nurani para ahli yang berasal dari kampus, yang selalu mendengung-dengungkan kebebasan akademis, kemerdekaan berpendapat?

Marilah kita bersama-sama membela kemerdekaan pers, dengan seksama, sampai kapanpun, tetap lurus sekalipun bumi runtuh.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 397 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 356 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 252 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 316 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 276 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 628 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 321 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id