• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Internasional

Sahkan KUHP Baru, Media Asing Soroti Ancaman RI Jadi Otoriter

MD Yasir

Rabu, 07 Desember 2022 16:12:12 WIB
Cetak
Sahkan KUHP Baru, Media Asing Soroti Ancaman RI Jadi Otoriter

Jakarta - Media asing masih menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia baru pada Selasa (6/12) karena mencakup sejumlah pasal kontroversial terkait hak asasi manusia (HAM).

Banyak media internasional menyoroti KUHP baru Indonesia semakin menyentuh ranah pribadi dan urusan rumah tangga individu, terutama soal pasal perzinaan. Beberapa media asing juga mengkritik hukuman terhadap penghina presiden dan lembaga negara yang dinilai melanggar ideologi Pancasila itu sendiri.

Media China yang berbasis di Hong Kong, The South China Morning Post (SCMP) menulis artikel berjudul Is Indonesia Headed in an 'Authoritarian Direction' with New Criminal Code dan Indonesian Activist Decry Curbs to Sex and Free Speech under New Criminal Code: 'Destruction of Democracy Itself" pada Selasa (6/12).

Artikel SCMP tersebut memuat kritikan pedas dari berbagai kalangan terutama aktivis yang menganggap pengesahan KUHP baru menjadi "salah satu tanda" Indonesia, salah satu negara demokrasi terbesar, bisa kembali ke rezim otoriter.

Selain SCMP, media asal Amerika Serikat seperti CNN dan koran The New York Times juga mewartakan hal serupa.

Dalam artikelnya berjudul Indonesia Bans Sex Outside Marriage as Parliament Passes Sweeping New Criminal Code, CNN melaporkan pengesahan KUHP baru semakin memperjelas bahwa sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.

CNN mewartakan hukum Islam yang ketat sudah diberlakukan di beberapa bagian Indonesia, termasuk provinsi semi-otonom Aceh, di mana alkohol dan perjudian dilarang. Pencambukan publik juga terjadi di wilayah tersebut untuk berbagai pelanggaran termasuk homoseksualitas dan perzinahan.


Menurut CNN, KUHP baru ini tak hanya mengancam para aktivis HAM dan penegakan HAM itu sendiri, tapi juga berpotensi merusak sektor pariwisata Indonesia.

"Perubahan hukum pidana tidak hanya mengkhawatirkan para pembela hak asasi manusia, yang memperingatkan potensi mereka untuk membungkam kebebasan pribadi, tetapi juga perwakilan industri perjalanan - yang mengkhawatirkan dampak potensial mereka terhadap pariwisata."

Sementara itu, dalam artikelnya berjudul In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage, New York Times menyoroti pengesahan KUHP baru dikhawatirkan menodai status Indonesia selama ini yang dianggap sebagai negara paling toleran dan demokratik di Asia Tenggara.

Media lainnya seperti kantor berita Reuters, koran asal Inggris The Guardian, portal berita berbasis di Qatar The Aljazeera, sampai media asal Singapura The Straits Times, dan media Malaysia The Star juga turut mewartakan pengesahan KUHP baru Indonesia yang kontroversial.*


Sumber : Cnnindonesia /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Internasional

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:27:33 WIB
Internasional

Sah, Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

Kamis, 08 Januari 2026 - 22:28:54 WIB
Internasional

130 Anak Sekolah Nigeria Dibebaskan setelah Sebulan Diculik

Senin, 22 Desember 2025 - 15:16:36 WIB
Internasional

Gibran Pamer QRIS hingga MBG di KTT G20 Afrika Selatan

Ahad, 23 November 2025 - 21:19:56 WIB
Internasional

Pemilu Berdarah di Tanzania Telan Korban Jiwa Hingga 700 Orang

Ahad, 02 November 2025 - 11:54:31 WIB
Internasional

Prabowo Tekankan Adaptasi dan Inovasi dalam Kemitraan ASEAN-Jepang

Ahad, 26 Oktober 2025 - 20:14:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 225 Kali
  • 02
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 965 Kali
  • 03
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 245 Kali
  • 04
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 247 Kali
  • 05
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 239 Kali
  • 06
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 320 Kali
  • 07
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 314 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id