• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Inhil

Dua Pengedar Uang Palsu di Inhil ditangkap Polisi

MD Yasir

Ahad, 06 November 2022 09:43:34 WIB
Cetak
Dua Pengedar Uang Palsu di Inhil ditangkap Polisi

TEMBILAHAN, Beritaone.id - Dua anggota sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau diamankan pihak kepolisian dari Tim Resmob Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp79,4 juta dari total sebanyak Rp90 juta.

"Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp79,4 juta. Jadi ada total Rp10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, Sabtu.

Modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan 50 hingga 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Selain barang bujti berupa uang palsu, tim juga berhasil mengamankan uang asli sebesar Rp4.772.000.

"Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp4.772.000," paparnya.

Dia menyebutkan, dua pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (2/11) lalu, bersama barang bukti dua set komputer dan uang palsu tersebut," paparnya.

Penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan ini berdasarkan laporan dari warga adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.

"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan," sebutnya.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari pelaku AM ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp. 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp30 juta.

"Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.

Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Mereka dikenai pasal pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 - 15:59:09 WIB
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Intensif Pantau Pekarangan Pangan Bergizi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
07 Juli 2026
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 224 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 237 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 266 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 238 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 360 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 342 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 287 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id