• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

BPOM Pekanbaru Penyerahan Tahap II Tersangka Kosmetik Ilegal

MD Yasir

Jumat, 04 November 2022 18:37:34 WIB
Cetak
BPOM Pekanbaru Penyerahan Tahap II Tersangka Kosmetik Ilegal

PEKANBARU, Beritaone.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, melakukan penyerahan tahap II distributor kosmetik ilegal tersangka inisial M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (2/11/2022).

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Jumat (4/11/2022) mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti atau P21 setelah pihaknya menyelesaikan penyelidikan. 

"Tahap II atau P21 ini kita lakukan setelah BPOM menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka M, pada Rabu (2/11/2022) kemarin," jelas Yosef.

Dalam perkara ini tersangka M, kata Yosef, terbukti melakukan tindakan pidana yang melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa kosmetika) Tanpa Izin Edar (TIE). 

Sebelum tahap II ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke JPU (penyerahan tahap I) pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu. 

Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, dinyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M telah lengkap (P-21). 

Yosef mengakui, proses penyidikan terhadap perkara ini memang berlangsung cukup lama. Dimana, SPDP dilayangkan pada tahun 2020 dan baru selesai pada tahun 2022 ini.

"Proses pemberkasan ini lama karena tersangka sempat melarikan diri. Sehingga perlu usaha yang lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara ini," terang Yosef.

Akhirnya, berbekal kerja sama dan koordinasi antara BBPOM Pekanbaru dan Polda Riau, paska diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dapat ditangkap pada tanggal 24 September 2022.

"Setelah ditangkap tersangka M ditahan di Polda Riau," ujar Yosef. 

Yosef mengatakan, penyerahan tahap II ini merupakan penanda bahwa hasil kerja penyidikan untuk perkara ini telah selesai dengan baik. 

"Hasil akhir berupa vonis yang akan diterima oleh tersangka tentunya menjadi kewenangan hakim di persidangan nanti," ucapnya.

Dikatakan dia, Penyidik BBPOM di Pekanbaru berharap bahwa tersangka M dapat menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, lebih daripada itu kita semua berharap bahwa ada efek jera bagi pelaku kejahatan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik BBPOM di Pekanbaru dalam rangka melindungi masayarakat dari obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan dan pangan yang berbahaya bagi kesehatan dapat memberikan keadilan," tutup Yosef.


Sumber : Mediacenter /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51:38 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 446 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 388 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 277 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 333 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 293 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 650 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 339 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id