• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Oknum Polisi Terlibat Peredaran 52 Kilo Sabu Tahap II

Redaktur

Senin, 31 Oktober 2022 18:19:55 WIB
Cetak
Oknum Polisi Terlibat Peredaran 52 Kilo Sabu Tahap II
Barang bukti puluhan kilo sabu yang pernah diungkap BNN di Riau

Pekanbaru, Beritaone.id - Tak lama lagi, Evgyanto akan menjalani persidangan terkait perkara yang menjeratnya. Oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua yang pernah bertugas di Polres Siak itu diduga terlibat penyelundupan 52 kilogram sabu.

Selain dia, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, Yulamto. Nama yang disebutkan terakhir, merupakan warga sipil.

Perkara tersebut sebelumnya diungkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (26/10) kemarin.

"Benar. Telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram yang berhasil diungkap BNN Pusat pada 8 Juli lalu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Iwan Roy Charles, Kamis (27/10/2022).

Saat pelaksanaan tahap II, kata Roy, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rutan Polres Dumai.

Sembari itu, lanjut dia, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Termasuk merampungkan surat dakwaan.

"Dalam waktu berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.

Iwan Roy kemudian memaparkan kronologis pengungkapan perkara tersebut. Dikatakan dia, BNN RI membongkar penyelundupan 52,90 kilogram sabu di Dumai, Jumat (8/7) lalu.

"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan yang sama di Dumai," beber Roy.

Tempat dimaksud adalah Hotel The Zuri Dumai. Tersangka Evgyanto diamankan di dalam mobilnya yang terparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu. Barang haram itu dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan oknum polisi itu, petugas selanjutnya mengamankan Yulamto di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan Evgyanto untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (2) dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:51:38 WIB
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
27 Agustus 2026
Konflik Agraria di Kepayang Sari, Warga Tolak Aktivitas PT Agrinas di Eks Tasma Puja
26 Agustus 2026
Jalan Sungai Rawa Rusak Parah, Marka Minim, Truk Bermuatan Besar Terus Melintas
26 Agustus 2026
Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
25 Agustus 2026
JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
24 Agustus 2026
Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
23 Agustus 2026
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tak Kapok Dibui 5 Tahun, Kempes Kembali Diciduk Polisi Bawa Sabu 2,15 Gram
    Dibaca: 447 Kali
  • 02
    Kabut Asap Melanda, Matahari 08 Riau Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker untuk Warga Pekanbaru
    Dibaca: 392 Kali
  • 03
    JMSI Riau Matangkan UKW Oktober 2026, Peserta Bisa Ikut Tingkat Muda hingga Utama
    Dibaca: 279 Kali
  • 04
    Kementerian PU Kebut Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana dari Sumatera hingga NTT
    Dibaca: 334 Kali
  • 05
    Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
    Dibaca: 294 Kali
  • 06
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 651 Kali
  • 07
    Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
    Dibaca: 342 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id