• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

BNNP Riau Musnahkan 3 Kg Sabu dan 801 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka

MD Yasir

Kamis, 20 Oktober 2022 20:01:02 WIB
Cetak
BNNP Riau Musnahkan 3 Kg Sabu dan 801 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka

PEKANBARU, Beritaone.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan narkotika 3 kg sabu dan 801 butir ekstasi yang diamankan dari dua pelaku, Kamis (20/10/2022).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember yang dicampur cairan pembersih. Sedangkan, ekstasi di blender dan hasilnya dibuang ke selokan.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua pelaku," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando.

Berliando mengatakan, kedua pelaku yakni PP (25) dan RH (27) ditangkap terpisah pada Minggu (9/10/2022) kemarin oleh Tim Dakjar BNN Provinsi Riau.

Penangkapan pertama kata Berliando, dilakukan terhadap PP, saat baru keluar dari Bintang Lima, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, sekitar pukul 9.15 WIB.

"Hasil penggeledahan dilokasi, tim menemukan barang bukti tiga paket sabu didalam tas ransel warna coklat hitam," jelas Berliando.

Hasil pengecekan petugas tiga paket sabu yang didapati itu dikemas bungkus teh china merek Guanyinwang.

"Beratnya 3.607,5 gram,” ujar Berliando.

Setelah diinterogasi, tersangka PP mengaku dirinya diperintah pria inisial RH untuk mengambil paket sabu tersebut yang diletakkan di suatu tempat di Pekanbaru.

Selain itu, tersangka PP juga mengatakan, ia masih menyimpan barang bukti paket sabu di rumahnya.

"Dari penggeledahan dilakukan di Perumahan Graha Roberto Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Tim kembali mengamankan sabu dengan berat 23,70 gram, ekatasi sebanyak 250 butir merek Gucci warna coklat. Lalu, 200 butir merek Ferrari warna coklat, 137 butir merek Ferrari warna orange, 61 butir merek Ferrari warna ungu, 12 butir merek Ferrari warna kuning dan ekstasi jenis kapsul sebanyak 226 butir warna pink krem,” ujar Berliando.

Selanjutnya, PP kemudian kembali mengaku bahwa dirinya disuruh pria inisial RH dan mengatakan yang bersangkutan tinggal di sebuah ruko di Jalan Purwodadi Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru.

"Saat ditangkap RH mengaku memang meminta PP menjemput sabu tersebut," kata Berliando.

Sedangkan, dari pengakuan RH, ia mengatakan, disuruh pria inisial B untuk menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut.

"Untuk pria inisial B ini kita tetapkan sebagai DPO," ujar Berliando.

Berliando menyampaikan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.


Sumber : Mediacenter /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:34:45 WIB
Hukrim

Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi

Jumat, 03 Juli 2026 - 16:44:16 WIB
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 205 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 217 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 252 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 222 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 340 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 316 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 276 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id