• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Firli: Kasus Selesai Jika Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

MD Yasir

Selasa, 11 Oktober 2022 18:43:26 WIB
Cetak
Firli: Kasus Selesai Jika Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA, Beritaone.id - Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan. Ini agar perkara tersebut dapat segera terselesaikan.

"Saya kira ini akan bisa selesai bila Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang tepercaya, sudah dua kali (periode) jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," kata Firli Bahuri di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/10/2022).

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta pada 26 September 2022, tapi ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. Bahkan ratusan simpatisan Lukas Enembe menjaga ketat kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura. Mereka memblokade jalan menggunakan ekskavator tidak jauh dari jalan poros.

"KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe terkait dengan pertanggungjawaban dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua dan kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM," ungkap Firli.

Firli menyebut KPK lebih memilih untuk menjaga HAM milik Lukas Enembe dalam penanganan kasus tersebut, termasuk hak Lukas untuk mendapatkan pengobatan.

"Karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan, termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter," tambah Firli.

Menurut Firli, KPK berkomitmen melakukan komunikasi dengan Lukas Enembe termasuk pengacara Lukas. "Saya berharap Pak Lukas Enembe selaku Gubernur Papua memberikan kesempatan kepada kita dan beliau sendiri memberikan keterangan kepada kita sehingga membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan," ucap Firli.

Artinya, Firli menyebut, KPK belum akan melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe. "He he he, kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menghormati HAM," tutur Firli.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Lukas Enembe itu dilakukan terhadap 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Ivan menambahkan mayoritas transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh anak Lukas Enembe.

Dia menyebutkan 12 hasil analisis PPATK itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus, di antaranya setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Salah satu hasil analisis PPATK adalah transaksi setoran tunai Lukas Enembe senilai 55 juta dolar AS atau Rp560 miliar. KPK juga telah memanggil istri dan anak Lukas Enembe yaitu Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada 5 Oktober 2022, namun keduanya mengirimkan surat penolakan menjadi saksi.

Menurut Petrus Bala Pattyona selaku anggota tim hukum, secara yuridis bahwa keduanya merupakan istri dan anak Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 31/999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 312 Kali
  • 02
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 212 Kali
  • 03
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 233 Kali
  • 04
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 279 Kali
  • 05
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 253 Kali
  • 06
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 499 Kali
  • 07
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 331 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id