• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Oknum Polwan Inisial IDR Ditempatkan di Sel Khusus Oleh Propam Polda

Polwan Penganiaya Warga Dipenjarakan

Redaktur

Selasa, 27 September 2022 14:24:10 WIB
Cetak
Polwan Penganiaya Warga Dipenjarakan
Korban penganiayaan oleh Polwan Polda Riau yang bertugas di BNN memperlihatkan bekas penganiayaan yang dialaminya.

Pekanbaru, Beritaone.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya, polisi aniaya warga gara-gara hubungan asmara ini viral setelah korban Riri Aprilia Kartin membuat pengakuan di media sosial. 

Korban penganiayaan Polwan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau itu juga melapor ke Polda Riau. Kasus ini, selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan. 

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial Yul. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut. 

"Tersangka IDR sudah ditahan," kata Sunarto, Senin siang, 26 September 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan. 

"Terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat," jelas Sunarto. 

Tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Provost sebelum IDR menjadi tersangka dalam kasus pidana. 

"Tersangka IDR ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

Selain IDR, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya berinisial Yul. Yul merupakan orangtua atau ibu dari IDR. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. 

Sunarto menjelaskan, tersangka IDR ditahan di tempat khusus meskipun punya anak kecil. Sementara tersangka Yul tidak ditahan dengan sejumlah pertimbangan dari penyidik. 

Di antaranya, terang Sunarto, tersangka bersikap kooperatif. Selain itu, penyidik berkeyakinan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. 

"Lalu ada alasan kemanusiaan yang menjadi pertimbangan," kata Sunarto. 

Alasan kemanusiaan ini, tambah Sunarto, tersangka Yul menjadi perawat bagi cucunya atau anak dari tersangka IDR. Anak itu tidak ada yang merawat setelah tersangka IDR ditahan. 

Sunarto menjelaskan, penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara antara Riri dengan R. Tersangka IDR dan Yul tidak menyetujui hubungan itu serta sudah berulang kali memperingatkan agar mengakhirinya. 

"Namun tidak diindahkan korban sehingga kedua terduga pelaku kesal," sebut Sunarto. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun. Hal itu diatur oleh Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, upaya korban mendapatkan keadilan karena menjadi korban penganiayaan sepertinya mendapatkan perlawanan. Korban berumur 27 tahun itu dilaporkan balik ke Polda Riau. 

Hingga kini tidak diketahui siapa yang melaporkan korban penganiayaan Polwan ini. Informasi dirangkum, laporan itu terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan tak menampik adanya laporan itu. Dia menyebut laporan ini masih dalam penyelidikan. 

"Pengaduannya terkait ITE pada Jum'at pekan kemarin, masih didalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," ujar Ferry.

Ferry masih belum bersedia mengungkapkan identitas pembuat aduan, termasuk apakah masih ada hubungannya dengan Polwan berinisial IDR. 

"Temannya," ucap Ferry.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan juga tak menampik laporan terhadap korban penganiayaan itu. 

"Itu (ITE) yang tangani Krimsus (Kriminal Khusus)," ujar Asep. 

Sebelumnya, Riri mengakui adanya ancaman terhadap dia jika melaporkan peristiwa penganiayaan oleh oknum Polwan tersebut. Riri diminta segera mencabut laporannya itu kalau tidak ingin bermasalah dikemudian hari. 

"Katanya akan panjang (masalah) kalau laporan tak dicabut," kata Riri. 

Terhadap ancaman ini, Riri mengaku tak gentar. Dia tetap maju agar mendapatkan keadilan terhadap penganiayaan yang dialaminya di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 300 Kali
  • 02
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 225 Kali
  • 04
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 269 Kali
  • 05
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 240 Kali
  • 06
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 493 Kali
  • 07
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 321 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id