• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 06 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Oknum Polwan Inisial IDR Ditempatkan di Sel Khusus Oleh Propam Polda

Polwan Penganiaya Warga Dipenjarakan

Redaktur

Selasa, 27 September 2022 14:24:10 WIB
Cetak
Polwan Penganiaya Warga Dipenjarakan
Korban penganiayaan oleh Polwan Polda Riau yang bertugas di BNN memperlihatkan bekas penganiayaan yang dialaminya.

Pekanbaru, Beritaone.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sebagai tersangka penganiayaan. Sebelumnya, polisi aniaya warga gara-gara hubungan asmara ini viral setelah korban Riri Aprilia Kartin membuat pengakuan di media sosial. 

Korban penganiayaan Polwan bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau itu juga melapor ke Polda Riau. Kasus ini, selain oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, juga ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan. 

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kasus penganiayaan ini juga menyeret seorang perempuan lainnya berinisial Yul. Dia merupakan orangtua atau ibu dari tersangka Polwan tersebut. 

"Tersangka IDR sudah ditahan," kata Sunarto, Senin siang, 26 September 2022.

Sunarto menjelaskan, kasus ini menjadi atensi pimpinan Polda Riau. Pihaknya tidak akan pandang bulu menindak sesuai peraturan berlaku bagi oknum yang diduga membuat kesalahan. 

"Terduga pelaku adalah anggota Polri yang seharusnya memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman terhadap masyarakat," jelas Sunarto. 

Tak hanya terjerat pidana, tersangka IDR juga diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Penahanan dilakukan oleh Provost sebelum IDR menjadi tersangka dalam kasus pidana. 

"Tersangka IDR ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," ucap Kombes Sunarto.

Selain IDR, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya berinisial Yul. Yul merupakan orangtua atau ibu dari IDR. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. 

Sunarto menjelaskan, tersangka IDR ditahan di tempat khusus meskipun punya anak kecil. Sementara tersangka Yul tidak ditahan dengan sejumlah pertimbangan dari penyidik. 

Di antaranya, terang Sunarto, tersangka bersikap kooperatif. Selain itu, penyidik berkeyakinan tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. 

"Lalu ada alasan kemanusiaan yang menjadi pertimbangan," kata Sunarto. 

Alasan kemanusiaan ini, tambah Sunarto, tersangka Yul menjadi perawat bagi cucunya atau anak dari tersangka IDR. Anak itu tidak ada yang merawat setelah tersangka IDR ditahan. 

Sunarto menjelaskan, penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara antara Riri dengan R. Tersangka IDR dan Yul tidak menyetujui hubungan itu serta sudah berulang kali memperingatkan agar mengakhirinya. 

"Namun tidak diindahkan korban sehingga kedua terduga pelaku kesal," sebut Sunarto. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun. Hal itu diatur oleh Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, upaya korban mendapatkan keadilan karena menjadi korban penganiayaan sepertinya mendapatkan perlawanan. Korban berumur 27 tahun itu dilaporkan balik ke Polda Riau. 

Hingga kini tidak diketahui siapa yang melaporkan korban penganiayaan Polwan ini. Informasi dirangkum, laporan itu terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan tak menampik adanya laporan itu. Dia menyebut laporan ini masih dalam penyelidikan. 

"Pengaduannya terkait ITE pada Jum'at pekan kemarin, masih didalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," ujar Ferry.

Ferry masih belum bersedia mengungkapkan identitas pembuat aduan, termasuk apakah masih ada hubungannya dengan Polwan berinisial IDR. 

"Temannya," ucap Ferry.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan juga tak menampik laporan terhadap korban penganiayaan itu. 

"Itu (ITE) yang tangani Krimsus (Kriminal Khusus)," ujar Asep. 

Sebelumnya, Riri mengakui adanya ancaman terhadap dia jika melaporkan peristiwa penganiayaan oleh oknum Polwan tersebut. Riri diminta segera mencabut laporannya itu kalau tidak ingin bermasalah dikemudian hari. 

"Katanya akan panjang (masalah) kalau laporan tak dicabut," kata Riri. 

Terhadap ancaman ini, Riri mengaku tak gentar. Dia tetap maju agar mendapatkan keadilan terhadap penganiayaan yang dialaminya di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 218 Kali
  • 02
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 313 Kali
  • 03
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 283 Kali
  • 04
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 255 Kali
  • 05
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 280 Kali
  • 06
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 337 Kali
  • 07
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 542 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id