• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Mantan Sekda Riau Bebas Murni Setelah Jalani Hukuman Korupsi

Yan Prana Hirup Udara Bebas

Redaktur

Jumat, 26 Agustus 2022 14:05:49 WIB
Cetak
Yan Prana Hirup Udara Bebas
Mantan Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya.

Pekanbaru, Beritaone.id - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid akhirnya menghirup udara bebas. Pria yang terlibat korupsi alat tulis kantor dan makan minum itu sebelumnya hanya divonis 2 tahun penjara. 

Bebasnya mantan Sekda Riau Riau setelah menjalani hukuman, dipotong masa hukuman atau remisi. Dia bebas murni pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin Sitorus menjelaskan, Yan Prana Indra Jaya mendapatkan potongan hukuman selama 5 bulan selama berada di penjara. 

"Sudah keluar, dia bebas murni," kata Koko, Kamis siang, 25 Agustus 2022.

Selain penjara, mantan Kepala Bappeda Siak itu juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Semuanya sudah dibayar sewaktu menjalani hukuman. 

"Untuk denda dan uang pengganti dibayar lunas pada 22 Juli 2022," tuturnya.

Koko menerangkan, Yan Prana Indra Jaya pernah beberapa kali mendapatkan remisi. Di antaranya remisi umum susulan pada 2021 selama sebulan, kemudian remisi khusus susulan 2022 sebulan. 

"Selanjutnya remisi umum susulan 2022 sebesar 3 bulan, total 5 bulan," terang Koko. 

Sebagai informasi, Yan Prana Indra Jaya pada pengadilan tingkat pertama divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Hakim menyatakan Yan Prana Jaya bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, Yan Prana tidak terbukti melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas. Yan Prana Jaya tersebut hanya terbukti melakukan penyimpangan anggaran alat tulis kantor dan makan minum.

Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Yan Prana dihukum 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 atau subsider kurungan badan selama 3 tahun.

JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak terima dengan vonis itu, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. 

Namun, permohonan banding JPU ditolak. Hukuman Yan Prana Jaya malah dikurangi 1 tahun. Hakim Tinggi menjatuhkan vonis bagi Yan Prana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subisdair 3 bulan kurungan.

Kendati mengurangi masa hukuman, hakim membebankan kepada Yan Prana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Kemudian JPU mengajukan kasasi ke MA, tapi kembali ditolak. Hasilnya, putusan yang dikeluarkan MA, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau.

Perbuatan korupsi itu dilakukan Yan Prana Jaya saat ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Ketika itu Yan Prana juga bertindak sebagai pengguna anggaran.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Cara Mudah Cek Data Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi di HP
20 Agustus 2026
Cari Kerja? PT Sinar Group Buka 7 Lowongan Agustus 2026
20 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 278 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 250 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 221 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 478 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 301 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 331 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id