JAKARTA - Pengadilan Banding Arab Saudi dilaporkan memvonis eks imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib, hukuman 10 tahun penjara, baru-baru ini.
Organisasi pemerhati HAM, Prisoners of Conscience, melaporkan Al-Thalib divonis setelah Pengadilan Banding membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan sang imam dari dakwaan terhadapnya.
Al-Thalib ditangkap otoritas Saudi pada Agustus 2018 lalu tanpa penjelasan resmi terkait kasus dan pelanggaran yang menyeretnya. Saat itu, ia merupakan salah satu imam di Masjidil Haram.
Saat itu, Prisoners of Conscience mengatakan Al-Thalib ditangkap setelah pria 48 tahun itu menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk lantang menentang segala bentuk kejahatan di depan umum.
Sementara itu, media lokal Saudi lain mengatakan Al-Thalib, yang merupakan seorang hakim di Mekkah, juga kerap megkritik dan mencemooh aturan pemerintah yang semakin moderat seperti pembauran lelaki dan perempuan yang bukan muhrim di acara konser dan acara lainnya.
Prisoners of Conscience memang kerap memantau dan mendokumentasikan penangkapan para pengkhotbah dan ulama Saudi.
Dikutip Middle East Monitor, Saudi sudah menangkap puluhan pengkhotbah sejak musim panas 2017 lalu. Beberapa penahanan dilakukan lantaran ulama-ulama tersebut secara terbuka menyerukan Saudi rujuk dengan Qatar ketika keduanya bertikai.
Para ulama yang ditangkap tetap dipenjara meski kini ketegangan antara Qatar-Saudi sudah mulai mereda.*