• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Masalah Sengketa Lahan Berlarut

Lapor Pak Kejagung, Polisi Pensiun Jadi Bekingan Perampasan Lahan Desa dan Babat Hutan di Inhu

Redaktur

Sabtu, 23 Juli 2022 08:34:54 WIB
Cetak
Lapor Pak Kejagung, Polisi Pensiun Jadi Bekingan Perampasan Lahan Desa dan Babat Hutan di Inhu
Alhamran Ariawan SH MH yang merupakan kuasa hukum Desa Talang Selantai

Inhu, Beritaone.id - Oknum pensiunan polisi atas nama Yusmilar menjadi buah bibir membeking perampasan lahan desa Talang Selantai Kecamatan Rakit Kulit Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, bukan hanya itu, oknum polisi pensiun itu membabi-buta merambah hutan dan dijadikan kebun kelapa sawit.

Pembabatan hutan yang lebih kurang 1000 haktare PT Selantai Agro Lestari (SAL) dibekingi oleh oknum polisi pensiun Yusmilar tersebut sudah terjadi sejak tahun 2007. Ketika memulai menggarap lahan desa dilakukan bujuk rayu dengan masyarakat desa setempat sehingga leluasa melakukan pembabatan hutan.

Dengan beking Yusmilar oknum polisi pensiun tersebut, seluruh aktifitas ilegal yang dilakukan oleh PT SAL tidak berani disentuh oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum juga tidak berani melakukan penindakan terhadap pembabatan hutan yang dilakukan oleh PT SAL.

"Saya hanya urus kebun, berkaitan dengan permasalahan lahan dan urusan lain, itu yang urus pak Yusmilar," kata Asmuri Menejer lebun PT SAL di Kecamatan Rakit Kulit ketika dihubungi wartawan akhir pekan kemarin.

Sementara itu, Alhamran Ariawan SH MH yang merupakan kuasa hukum Desa Talang Selantai kepada wartawan Kamis (21/7/2022) menjelaskan, PT SAL menduduki lahan milik Desa Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, seluas 75 hektare. Hal itu diminta dikembalikan karena menguasai lahan tanpa izin atau ganti rugi kepada Desa Talang Selantai.

Selaku pihak penerima kuasa, kata Alhamran, dia telah melayangkan somasi dengan surat No.23/KB HR / VI / 2022 pada PT SAL dengan jangka waktu yang ditentukan.

Katanya, bila tidak ada etikad baik dari PT SAL sesuai batas waktu, maka akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. "Ada oknum polisi pensiun atas nama Yusmilar yang melakukan beking, sehingga 75 haktare lahan desa Talang Selantai tidak dikembalikan ke Desa Talang Selantai," kata Alhamran.

Berdasarkan pertemuan dengan oknum polisi atas nama Yusmilar, Alhamran menjelaskan kalau tuntutan Desa Talang Selantai minta pengembalian lahan 75 haktare tersebut didukung oleh Yusmilar sebagai pihak internal PT SAL. 

"Saya mendukung tuntutan masyarakat minta pengembalian lahan kebun," kata Yusmilar kepada Kuasa hukum Desa Talang Selantai Alhamran dan saat itu didengar oleh Kades Talang Selantai Andeska dalam pertemuan yang diceritakan Alhamran tersebut.

Pengembalian lahan desa Talang Selantai kata Alhamran oleh pihak PT SAL merealisasikan pola kemitraan kebun untuk masyarakat sebagai kewajibannya diatur dalam ketentuan Permentan No 26 Tahun 2007.

Hal tersebut, katanya, diketahui adanya rekomendasi izin lokasi Dinas Pertanian No.12.A/IL-DPT/II/2007, surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan no.522.2/PR-II/2007/163 hingga PT SAL mendapat Izin Lokasi No.40 A Tahun 2007 lalu yang terletak di wilayah Desa Selantai, Talang Perigi dan Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim.

Lebih jauh disampaikan Alhamran, setelah dilakukan somasi, nantinya secara resmi persoalan perkebunan PT SAL di Talang Selantai Kecamatan Rakit Kulim secara resmi akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, serta di tembuskan ke Presiden RI pak Joko Widodo, serta kepada Menteri LHK. 

Saya dapat kabar juga, kalau aktifitas PT SAL akan digugat oleh salah satu LMS dalam dugaan Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan negeri di Rengat," ujar Alhamran.

Sementara itu, Kepala Desa Selantai Andeska mengatakan, tidak ada kebun kemitraan yang telah dibangun, bahkan bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). “Tidak ada kebun kemitraan yang dibangun perusahaan,” ujarnya Andeska.


Sumber : Vokal online /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 244 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 225 Kali
  • 03
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 201 Kali
  • 04
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 448 Kali
  • 05
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 277 Kali
  • 06
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 311 Kali
  • 07
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 325 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id