• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Intermezzo

HoA antara PT CPI dan SKK Migas (1)

Sugianto : Terindikasi Tindak Pidana Korupsi

Kurniawan

Selasa, 19 Juli 2022 10:45:53 WIB
Cetak
Sugianto : Terindikasi Tindak Pidana Korupsi
Head of Agreement (HOA) dianggap telah menyediakan pendanaan untuk kegiatan pemulihan pasca operasi di area BIok Rokan karena Product Sharing Contract atau Kontrak Bagi Hasil PT. Chevron Pacific Indon

PEKANBARU, BeritaOne.id- Head of Agreement (HOA) dianggap telah menyediakan pendanaan untuk kegiatan pemulihan pasca operasi di area BIok Rokan karena Product Sharing Contract atau Kontrak Bagi Hasil PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) telah berakhir bisa saja terjadi.

Tapi lihat dulu ruang lingkup yang ditanggung dalam HoA itu, apakah memungkingkan temasuk biaya pemulihan TTM (tanah terkontaminasi Minyak Bumi) yang berada di lahan Masyarakat, sempadan sungai, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konservasi yang ternyata disana ada hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup yang telah dilanggar oleh PT CPI.

Perlu dipelajari kembali oleh Pihak yang menandatangani HoA, yang dimaksud kegiatan Pasca Operasi kegiatan Migas Itu apa?? Dimana lokasi kegiatan pasca operasi itu seharusnya dilaksanakan.

Ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Riau, H Sugianto SH kepada media, Selasa (19/7/2022), di Pekanbaru.

Dia mengajak, kalangan akademisi bisa membaca dan pelajari kembali dokumen AMDAL PT CPI, atau tanyakan pada AHLI, disana ada kegiatan pra konstruksi, konstruksi, kegiatan operasi dan kegiatan pasca operasi.

"Apakah pemulihan Tanah terkontaminasi minyak Bumi (TTM) di lahan masyarakat, sempadan sungai, Kawasan hutan Produksi dan Hutan Konservasi itu merupakan kegiatan pasca operasi sehingga dimasukan dalam HoA,"tanya anggota DPRD Riau yang dikenal vokal memperjuangkan nasib masyarakat Riau ini.

Selain itu pahami yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 15/2018 Permen ESDM 15/2018 yang berbunyi:, dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir dan Menteri menetapkan pjhak lain sebagai kontraktor baru sebagai pengelola Wilayah Kerja.

"Nah, kewajiban kontraktor baru untuk melakukan Kegiatan Pasca Operasi dan pencadangan Dana Kegiatan Pasca Operasi dilaksanakan oleh kontraktor baru adalah kewajiban untuk melakukan kegiatan non pemulihan lingkungan hidup melainkan mengenai penutupan sumur yang tidak produktif dan fasilitas produksi yang sudah tidak terpakai lagi,"paparnya.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  pada Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup".

Dengan demikian,tegasnya, suatu HoA tidaklah melebihi suatu perjanjian. Sementara suatu perjanjian pun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang undang dengan konsekuensi batal demi hukum (nieteg van rechts wege).

Jika bertentangan dengan undang undang dan harus dianggap tidak pernah ada. (Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata).

Jadi, kata Sugianto, PT CPI merupakan pihak yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup merupakan pihak yang wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah yang tercemar tersebut, bukan subjek hukum lain yang berdasarkan HoA.(bersambung)


 Editor : Wawan

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Intermezzo

Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 20:43:09 WIB
Intermezzo

Setelah Jalan Sungai Rawa Viral, Warga Siak Mulai Berani Protes Kerusakan Infrastruktur

Senin, 03 Agustus 2026 - 12:08:29 WIB
Intermezzo

Ketika Pendidikan Karakter Menghadapi Tantangan: Dapatkah Hypnoteaching Menjadi Solusi?

Kamis, 09 Juli 2026 - 17:18:49 WIB
Intermezzo

Drama Perebutan Kebun Hutan di Inhu, Pekerja PT SAL Bertahan di Mes

Kamis, 07 Mei 2026 - 14:27:35 WIB
Intermezzo

Suasana Akrab Polres Inhil dan JMSI Inhil di Buka Puasa Bersama: Sinergi Makin Erat, Informasi Makin Tepat

Senin, 16 Maret 2026 - 21:59:39 WIB
SMA N 1 Rengat Barat Juara 1

Kejari Inhu Gelar Lomba Debat dan Yel-yel Anti Korupsi Peringati Hakordia 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 19:58:08 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 234 Kali
  • 02
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 222 Kali
  • 03
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 442 Kali
  • 04
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 272 Kali
  • 05
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 309 Kali
  • 06
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 322 Kali
  • 07
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 253 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id