• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 07 Mei 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Intermezzo
  • Inhu

Drama Perebutan Kebun Hutan di Inhu, Pekerja PT SAL Bertahan di Mes

Ramdana Yudha

Kamis, 07 Mei 2026 14:27:35 WIB
Cetak
Drama Perebutan Kebun Hutan di Inhu, Pekerja PT SAL Bertahan di Mes
Karyawan PT SAL atas nama Anton kembali memasukan orang dari luar untuk menguasai bangunan mes dalam kebun penertiban Satgas PKH di Rakit Kulim

Inhu, BeritaOne.id - Perlawanan terhadap penertiban kawasan hutan terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diduga masih terjadi di areal perkebunan kelapa sawit eks PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.

Kamis (7/5/2026), diketahui sejumlah mes dan barak pekerja yang berada di kawasan hutan perkebunan sawit hasil penguasaan kembali oleh negara masih ditempati oleh pekerja dan karyawan PT SAL. Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut telah menyerahkan aset perkebunan kepada Satgas PKH.

Areal perkebunan dengan IUP seluas sekitar 1.000 hektare yang berada dalam kawasan hutan dan telah ditertibkan negara, disebut masih dikuasai pihak-pihak yang mengatasnamakan PT SAL. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses pengelolaan kebun yang saat ini dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Manajer kebun PT SAL, Asmuri, bersama Yusmilar yang disebut sebagai humas PT SAL, diduga memerintahkan sejumlah pekerja untuk tetap menempati mes dan barak karyawan di dalam kawasan hutan tersebut. Akibatnya, aktivitas pekerja mitra PT Agrinas Palma Nusantara di lapangan diklaim sering terganggu.

Pengelola kebun eks PT SAL dari PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri selaku mitra kerja PT Agrinas Palma Nusantara, Hermansyah SE mengatakan, pihaknya dilapangan kerap menghadapi gangguan dari sejumlah orang yang mengaku mendapat arahan dari pihak PT SAL.

"Kami sering mendapat gangguan dari orang-orang yang mengaku suruhan Asmuri dan Yusmilar. Bahkan security PT SAL atas nama Anton diduga pernah melakukan penjarahan TBS pada siang hari dan sempat mengancam petugas pengamanan kebun mitra PT Agrinas Palma Nusantara," ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, pada 23 Februari 2025, General Manager II Regional Office III Riau PT Agrinas Palma Nusantara telah mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan Mes, Perumahan, dan Bengkel Kerja PT Selantai Agro Lestari yang ditandatangani Kolonel Inf (Purn) Dr Tri Ubayanto SH MSi.

Surat tersebut ditujukan kepada PT SAL serta para kepala desa di wilayah perkebunan yang kini dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri. Dalam surat itu dijelaskan sejumlah dasar hukum penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.

Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor PRIN-297/PKH-3/07/2025 tanggal 4 Juli 2025.

Selain itu, terdapat Surat Jaksa Agung Nomor B-5322/F/Ft.1/12/2024 tanggal 19 Desember 2024 tentang permohonan penitipan dan pengelolaan barang bukti, serta Surat Menteri BUMN Nomor S-677/MBU/DHK/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 mengenai penugasan pengawasan dan pengelolaan barang bukti/barang sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Dasar lainnya adalah Berita Acara Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Nomor BA-2 MBU/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 dari Menteri BUMN kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), serta Surat Perintah Penguasaan Kembali Nomor PRIN-558/PKH-3/11/2025 tanggal 6 November 2025.

Hermansyah juga menyebut, meski sebelumnya telah dilakukan pengosongan, kini sejumlah mes dan barak pekerja kembali ditempati oleh orang-orang yang diduga dimasukkan oleh pihak PT SAL.

"Kami berharap aparat penegak hukum dan Satgas PKH dapat bertindak tegas agar pengelolaan kebun berjalan aman dan kondusif," tutup Hermansyah. **BOI9


 Editor : Yudha / Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Intermezzo

Suasana Akrab Polres Inhil dan JMSI Inhil di Buka Puasa Bersama: Sinergi Makin Erat, Informasi Makin Tepat

Senin, 16 Maret 2026 - 21:59:39 WIB
SMA N 1 Rengat Barat Juara 1

Kejari Inhu Gelar Lomba Debat dan Yel-yel Anti Korupsi Peringati Hakordia 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 19:58:08 WIB
Kampanye Anti Korupsi

Wujudkan Desa Bersih Korupsi, Kejari Inhu Dorong Transparansi Lewat Edukasi Hakordia 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:10:05 WIB
Bantu Perbaikan Jalan

Ketua DPRD Inhu Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Nurul Hikmah Talang Jerinjing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:12:09 WIB
Intermezzo

Gerakan Sadar Pencatatan Nikah Disosialisasikan di Baturijal Barat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:00:54 WIB
4 Tahun Menunggu Pesangon

Dedi Handoko Tumbang di Meja Hukum Lawan Dua Buruh, Pesangon Rp88 Juta Akhirnya Cair

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:36:30 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Drama Perebutan Kebun Hutan di Inhu, Pekerja PT SAL Bertahan di Mes
07 Mei 2026
Kapolsek Rengat Barat Sambangi Petani, Ajak Manfaatkan Lahan Produktif Demi Ketahanan Pangan
07 Mei 2026
JMSI Inhu Perkuat Sinergi dengan Kepala SMA se-Inhu Lewat Program Publikasi Sekolah
07 Mei 2026
Jagung Pipil di Talang Jerinjing Tumbuh Subur, Polsek Rengat Barat Turun Langsung Lakukan Pengecekan
05 Mei 2026
Bersama PT Inecda, Polsek Rengat Barat Tanam Jagung Pipil
05 Mei 2026
Polres Inhu Ringkus Komplotan Narkoba, Dalangnya Pecatan Polisi 2019
05 Mei 2026
Pemuda Lirik Siap Kelola Sumur Tua, Dorong Peran Putra Daerah dalam Sektor Migas
04 Mei 2026
Terungkap! Ibu Rumah Tangga di Sungai Beringin Jadi Pengedar, Polisi Ringkus Pemasok dengan 62 Gram Sabu
30 April 2026
Rapat Akbar KNARA di Rengat Satukan Suara Petani Riau Hadapi Konflik Lahan
29 April 2026
Langkah Nyata Cegah Karhutla, Bupati Inhu Apresiasi Fasilitas PT Inecda
29 April 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Jagung Pipil di Talang Jerinjing Tumbuh Subur, Polsek Rengat Barat Turun Langsung Lakukan Pengecekan
    Dibaca: 522 Kali
  • 02
    Bersama PT Inecda, Polsek Rengat Barat Tanam Jagung Pipil
    Dibaca: 360 Kali
  • 03
    Polres Inhu Ringkus Komplotan Narkoba, Dalangnya Pecatan Polisi 2019
    Dibaca: 323 Kali
  • 04
    Pemuda Lirik Siap Kelola Sumur Tua, Dorong Peran Putra Daerah dalam Sektor Migas
    Dibaca: 279 Kali
  • 05
    Terungkap! Ibu Rumah Tangga di Sungai Beringin Jadi Pengedar, Polisi Ringkus Pemasok dengan 62 Gram Sabu
    Dibaca: 627 Kali
  • 06
    Rapat Akbar KNARA di Rengat Satukan Suara Petani Riau Hadapi Konflik Lahan
    Dibaca: 441 Kali
  • 07
    Langkah Nyata Cegah Karhutla, Bupati Inhu Apresiasi Fasilitas PT Inecda
    Dibaca: 431 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id