• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

Pembatasan Maksimal Kepemilikan Lahan Sawit telah Diatur Regulasi, Benarkah?

MD Yasir

Sabtu, 02 Juli 2022 09:21:27 WIB
Cetak
Pembatasan Maksimal Kepemilikan Lahan Sawit telah Diatur Regulasi, Benarkah?

JAKARTA, Beritaone.id – Mengenai ketentuan tentang batas maksimum luas lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang merupakan hasil peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Permentan 98/2013 ini memuat ketentuan tentang batasan luas lahan untuk usaha perkebunan. Dalam Pasal 17 ayat (1) menentukan bahwa Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUUP-B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk 1 (satu) Perusahaan atau Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan diberikan dengan batas paling luas berdasarkan jenis tanaman.
 
Lalu dalam Pasal 17 ayat (2) menentukan bahwa Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), untuk 1 (satu) Perusahaan atau Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan diberikan dengan batas paling luas untuk tanaman kelapa sawit 100.000 hektar, teh 20.000 hektar dan tebu 150.000 hektar.
 
Pengecualiannya diatur dalam Pasal 17 ayat 3 yang menyebutkan bahwa batas paling luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan perusahaan perkebunan dengan status perseroan terbuka (go public) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
 
Lantas pada Pasal 17 ayat (4) menentukan batas luas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jumlah dari izin usaha perkebunan untuk 1 (satu) jenis tanaman perkebunan. Diungkapkan Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto, menjadi jelas, aturan mengenai batas luas maksimum lahan usaha perkebunan telah diatur secara jelas dan tegas dalam Permentan 98/2013.
 
“Oleh karena itu, tindak lanjut dari hasil investigasi maupun penelitian yang dilakukan KPPU seharusnya diikuti dengan proses penegakan hukumnya terutama oleh Pemerintah, dan ini harus Pemerintah dukung dan tidak boleh kalah. Bukan lagi tentang pengawasan dan evaluasi,” kata Darto dalam keterangannya belum lama ini.
 
Darto mengakui, pengawasan dan evaluasi bukan tidak perlu dilakukan, tetapi sudah ada berbagai instrumen kebijakan pemerintah yang mengevaluasi terkait izin dan HGU sebelumnya melalui moratorium sawit, moratorium gambut dan aturan perundangan lainnya. Masyarakat sipil juga melaporkan berbagai masalah yang terjadi di lapangan.
 
“Nah hasil evaluasi itulah yang harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukumnya berdasarkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,” katanya.

Lebih lanjut tutur Darto, kalaupun Pemerintah kembali merencanakan audit untuk masalah yang sama terkait izin dan HGU maupun pembangunan kebun minimal 20% untuk masyarakat, maka hasil investigasi yang dilakukan KPPU maupun masyarakat sipil harus diakomodir dan diprioritaskan dalam penanganan dan penegakan hukumnya.
 
“Jangan kemudian, agenda yang dilakukan pemerintah justru tidak melibatkan pihak-pihak yang salama ini konsen terhadap permasalahan yang ada di perkebunan sawit. Lalu, audit ini seharusnya tidak dibatasi hanya pada persoalan aspek legalitas saja, karena masalah di sector hulu industri sawit nasional  mencakup banyak aspek, terutama pada perkebunan sawit rakyat, yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung sawit berkelanjutan” tandas Darto. 


 Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 200 Kali
  • 02
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 251 Kali
  • 03
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 449 Kali
  • 04
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 243 Kali
  • 05
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 338 Kali
  • 06
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 372 Kali
  • 07
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 357 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id