• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Eks Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

MD Yasir

Rabu, 22 Juni 2022 14:17:01 WIB
Cetak
Eks Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

JAKARTA, Beritaone.id - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengklarifikasi banyak hal dalam pemeriksaan eks menteri perdagangan (mendag) Muhammad Lutfi terkait penyidikan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Selain soal peran dan posisi tersangka Lin Che Wei (LCW), tim penyidikan juga akan mengklarifikasi kepada Lutfi soal dugaan aliran suap, gratifikasi, juga menyangkut dugaan pemberian kardus-kardus minyak goreng dari para pengusaha CPO, ke sejumlah pejabat di Kemendag.

Tim di Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap Lutfi, Rabu (22/6/2022), di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Pemeriksaan terhadapnya, perdana setelah Kejagung meningkatkan kasus itu ke penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyebab kelangkaan, dan mahalnya minyak goreng di pasaran itu, April lalu.

Pemeriksaan terhadap Lutfi ini pun perdana setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopotnya dari jabatan mendag, Selasa (15/6/2022). Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, materi utuh pemeriksaan, tak mungkin diungkap ke publik. Namun, beberapa gambaran yang akan ditanyakan penyidik, terutama terkait proses administrasi dalam penentuan domestic market obligation (DMO) CPO dan tentang prosedur penerbitan PE CPO.

“Materi pemeriksaannya itu di penyidikan lah. Tetapi, yang pasti akan diperiksa seputar tentang peran dia dalam semua proses penerbitan ekspor itu,” ujar Supardi, Rabu.

Tim penyidikan, kata dia, juga akan mengklarifikasi terkait sejumlah isu, yang beredar di masyarakat menyangkut dugaan pengiriman kardus-kardus berisi minyak goreng ke rumah Lutfi, dan para pejabat di Kemendag. 

“Semua akan diklarifikasi. Juga soal peran-peran tersangka LCW, dan tersangka-tersangka lainnya itu. Karena ini, kan pembuktiannya dari dia. Intinya, penyidik memeriksa semua proses, dari apa yang dia dengar, dia alami, terkait peristiwa yang menjadi tindak pidana itu,” kata Supardi.

Eks mendag M Lutfi, hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejagung. Ia tiba di Gedung Bundar-Kejakgung sekitar pukul 09.10 WIB.

Mengenakan kemeja batik terang lengan panjang, Lutfi turun di halaman Gedung Pidsus dari mobil Mitsubishi X-Pander B 168 GO. Ia tampak didampingi dua orang semacam ajudan, atau pengawal. Tetapi, saat masuk ke dalam Gedung Bundar, ia diharuskan sendiri ke ruang pemeriksaan.

Saat dicegat wartawan sebelum diperiksa, Lutfi sempat menyapa. Namun, ia tak menjawab setiap pertanyaan yang terlontar dari para wartawan yang menunggunya.

“Nanti dong. Nanti,” ujar Lutfi. Sampai menjelang siang pukul 10.25 WIB, proses pemeriksaan terhadap Lutfi masih berjalan. 

Dalam kasus dugaan korupsi PE CPO ini, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua tersangka, yakni LCW, dan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). 

IWW ditetapkan tersangka, Selasa (19/4/2022), selaku direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri (dirjen Perdaglu) Kemendag yang menerbitkan PE CPO. Adapun LCW, ditetapan tersangka, Selasa (17/5/2022), selaku konsultan dari lembaga riset swasta PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). 

Tiga tersangka lainnya yaitu para bos dan pengelola perusahaan-perusahaan minyak goreng. Mereka, antara lain Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku senior manager corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku general manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. 

 

??????


Sumber : Republika /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 204 Kali
  • 02
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 427 Kali
  • 03
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 253 Kali
  • 04
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 293 Kali
  • 05
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 305 Kali
  • 06
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 240 Kali
  • 07
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 337 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id