• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Kata Kejari Soal Sejumlah Proyek Mangkrak di Kampar

MD Yasir

Kamis, 31 Maret 2022 20:20:50 WIB
Cetak
Kata Kejari Soal Sejumlah Proyek Mangkrak di Kampar

BANGKINANG KOTA, Beritaone.id - Pihak Kejaksaan Negeri Kampar sampai saat ini belum menerima laporan tentang sejumlah kasus proyek mangkrak di wilayahnya yang bernilai puluhan miliar dan diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar Silfanus R Simanullang saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui apalagi menerima adanya laporan tentang sejumlah proyek mangkrak di kabupaten berjuluk Negeri Serambi Mekah ini.

"Kami belum menerima laporan tentang proyek mangkrak ini, belum ada laporan masyarakat," katanya di ruang kerjanya, Kamis.

Dia menyebutkan pihaknya belum mengecek tentang itu tidak juga sedang melakukan penyelidikan berkenaan dengan itu. Hanya saja, pihaknya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, namun belum dapat diinformasikan kepada publik terkait kasus yang terjadi pada 2012.

Sementara itu, beberapa proyek penting di Kampar yang tidak selesai dikerjakan di antaranya adalah pembangunan taman kota Bangkinang di depan rumah dinas Bupati Kampar yang dianggarkan lebih kurang Rp5,5 miliar pada 2020 yang saat ini sedang diusut kepolisian.

Selain itu, proyek jembatan Tanjung Berulak Air Tiris Kecamatan Kampar sebesar Rp17 miliar lebih yang dikerjakan tahun 2018. Kemudian, proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang sebesar Rp46 miliar.

Selanjutnya, proyek pembangunan Puskesmas Kampar Kiri II di Desa Kuntu dengan anggaran Rp4 miliar. Lalu, proyek pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun anggaran 2020 dikerjakan tahun 2021 dengan nilai proyek mencapai Rp3,5 miliar.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar Juswari Umar Said menyampaikan  bahwa itu adalah tanggung jawab dari pengguna anggaran, Kepala Dinas dan PPK, tim administrasi dan keuangan serta perusahaan yang mengerjakan proyek. 

"Proyek yang mangkrak tersebut harus dihitung berapa bobotnya dan berapa dana yang telah dicairkan. Kalau dana yang dicairkan lebih besar dari nilai bobot tersebut itu sudah masuk dalam merugikan keuangan daerah, dan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 sebagaimana telah diatur dengan undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor," terangnya.

Selain itu bisa masuk pada pasal 12 B (Gratifikasi) UU Tipikor. Dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Dalam hal kerugian keuangan daerah bisa terjadi karena pihak penguasa menerima aliran dana dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sehingga kontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut.

"Mungkin saja menjelang dilakukan lelang sudah ada 'deal-deal' antara pihak kontraktor dengan pihak penguasa, kemudian pihak penguasa memerintahkan kepada pihak ULP untuk memenangkan si A, maka penguasa bisa dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tipikor karena menerima aliran dana fee proyek 10 persen  dari kontraktor," ujarnya.

Dia meminta jika ini memang terindikasi ada perbuatan melawan hukum agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan KPK mengusut tuntas persoalan ini hingga tuntas.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 271 Kali
  • 02
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 249 Kali
  • 03
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 977 Kali
  • 04
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 218 Kali
  • 05
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 272 Kali
  • 06
    Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
    Dibaca: 211 Kali
  • 07
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 269 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id