• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 02 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Kata Kejari Soal Sejumlah Proyek Mangkrak di Kampar

MD Yasir

Kamis, 31 Maret 2022 20:20:50 WIB
Cetak
Kata Kejari Soal Sejumlah Proyek Mangkrak di Kampar

BANGKINANG KOTA, Beritaone.id - Pihak Kejaksaan Negeri Kampar sampai saat ini belum menerima laporan tentang sejumlah kasus proyek mangkrak di wilayahnya yang bernilai puluhan miliar dan diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar Silfanus R Simanullang saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui apalagi menerima adanya laporan tentang sejumlah proyek mangkrak di kabupaten berjuluk Negeri Serambi Mekah ini.

"Kami belum menerima laporan tentang proyek mangkrak ini, belum ada laporan masyarakat," katanya di ruang kerjanya, Kamis.

Dia menyebutkan pihaknya belum mengecek tentang itu tidak juga sedang melakukan penyelidikan berkenaan dengan itu. Hanya saja, pihaknya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, namun belum dapat diinformasikan kepada publik terkait kasus yang terjadi pada 2012.

Sementara itu, beberapa proyek penting di Kampar yang tidak selesai dikerjakan di antaranya adalah pembangunan taman kota Bangkinang di depan rumah dinas Bupati Kampar yang dianggarkan lebih kurang Rp5,5 miliar pada 2020 yang saat ini sedang diusut kepolisian.

Selain itu, proyek jembatan Tanjung Berulak Air Tiris Kecamatan Kampar sebesar Rp17 miliar lebih yang dikerjakan tahun 2018. Kemudian, proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang sebesar Rp46 miliar.

Selanjutnya, proyek pembangunan Puskesmas Kampar Kiri II di Desa Kuntu dengan anggaran Rp4 miliar. Lalu, proyek pembangunan gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun anggaran 2020 dikerjakan tahun 2021 dengan nilai proyek mencapai Rp3,5 miliar.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar Juswari Umar Said menyampaikan  bahwa itu adalah tanggung jawab dari pengguna anggaran, Kepala Dinas dan PPK, tim administrasi dan keuangan serta perusahaan yang mengerjakan proyek. 

"Proyek yang mangkrak tersebut harus dihitung berapa bobotnya dan berapa dana yang telah dicairkan. Kalau dana yang dicairkan lebih besar dari nilai bobot tersebut itu sudah masuk dalam merugikan keuangan daerah, dan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2021 sebagaimana telah diatur dengan undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor," terangnya.

Selain itu bisa masuk pada pasal 12 B (Gratifikasi) UU Tipikor. Dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Dalam hal kerugian keuangan daerah bisa terjadi karena pihak penguasa menerima aliran dana dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sehingga kontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut.

"Mungkin saja menjelang dilakukan lelang sudah ada 'deal-deal' antara pihak kontraktor dengan pihak penguasa, kemudian pihak penguasa memerintahkan kepada pihak ULP untuk memenangkan si A, maka penguasa bisa dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tipikor karena menerima aliran dana fee proyek 10 persen  dari kontraktor," ujarnya.

Dia meminta jika ini memang terindikasi ada perbuatan melawan hukum agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan KPK mengusut tuntas persoalan ini hingga tuntas.


Sumber : Antara /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB
Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56:57 WIB
Daerah

DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan

Ahad, 28 Juni 2026 - 09:19:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
27 Juni 2026
PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
27 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 337 Kali
  • 02
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 212 Kali
  • 03
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 261 Kali
  • 04
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 275 Kali
  • 05
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 307 Kali
  • 06
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 295 Kali
  • 07
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 626 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id