• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Politik

Pejabat Jangan Lagi Arogan

Novi Rahmadani

Kamis, 04 September 2025 15:24:28 WIB
Cetak
Pejabat Jangan Lagi Arogan

Jakarta, BeritaOne.Id -  KEKUATAN rakyat apabila lahir secara alamiah dan murni dari aspirasi kolektif, biasanya membawa dampak positif bagi bangsa. Namun, jika kekuatan ini dimanfaatkan oleh kepentingan kelompok tertentu, maka bisa berubah menjadi ancaman yang merugikan banyak pihak, termasuk rakyat itu sendiri.

Sejarah Indonesia pasca kemerdekaan menunjukkan betapa rapuhnya kekuasaan yang arogan di hadapan gelombang rakyat. Aksi Tritura tahun 1966 -- yang menuntut pembubaran PKI, perombakan kabinet, dan penurunan Harga -- menjadi momentum besar yang mengubah arah perjalanan bangsa.

Dari gerakan mahasiswa saat itu lahirlah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang membuka jalan bagi lahirnya pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Jenderal Soeharto.

Namun, kekuasaan yang tampak kuat sekalipun tidak pernah sepi dari koreksi rakyat. Pada 1974, peristiwa Malari pecah sebagai simbol perlawanan terhadap kesenjangan sosial, praktik korupsi, serta ketidakadilan yang mulai mengakar di tubuh Orde Baru.

Reformasi 1998 kemudian menjadi puncak ledakan koreksi rakyat, melengserkan Soeharto setelah 32 tahun berkuasa. Sejarah itu membuktikan bahwa kekuasaan sebesar apa pun tidak kebal terhadap amarah rakyat.

Era Reformasi membawa perubahan signifikan, termasuk amandemen UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode alias 10 tahun, serta lahirnya sistem Pemilihan Presiden langsung.

Namun, reformasi juga tidak menutup jalan bagi rakyat untuk melakukan demonstrasi besar. Pasca Pemilu 2019, aksi massa kembali menunjukkan bahwa jalanan tetap menjadi arena koreksi ketika institusi formal kehilangan kepercayaan publik.

Kini, peristiwa serupa kembali terulang. Pada 25-29 Agustus 2025, bangsa ini diguncang demonstrasi nasional yang dipicu oleh isu tunjangan DPR sebesar Rp50 juta per bulan, ditambah berbagai fasilitas lainnya, sehingga total penghasilan anggota DPR menjadi sangat besar. Jumlah tersebut jelas jauh melampaui upah minimum yang diterima rakyat kecil.

Atas masalah tersebut, tuntutan publik berkembang mencakup transparansi gaji pejabat, percepatan pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset, serta pembatalan sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Aksi ini meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kemarahan publik bukan semata persoalan materi, melainkan menyangkut rasa keadilan yang dianggap telah dikhianati.

Tragedi kemudian terjadi. Pada 28 Agustus 2025, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas akibat terlindas kendaraan lapis baja polisi.

Affan bukan pejabat, bukan elite politik, melainkan rakyat biasa -- simbol nyata “pemilik daulat”: hak untuk hidup, hak atas keadilan, dan hak untuk bersuara. Peristiwa ini seketika mengubah demonstrasi menjadi gelombang solidaritas nasional.

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E UUD 1945. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang memberikan dasar hukum bagi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk demonstrasi damai. Lebih jauh, Indonesia juga terikat pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Khusus untuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, peraturan ini merupakan Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Melalui instrumen ini, Indonesia secara resmi mengesahkan sekaligus mengakui isi kovenan tersebut sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Dalam undang-undang tersebut, Pasal 1 ayat (1) menyatakan:

“Mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.”

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menegaskan:

“Salinan naskah asli International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”

Beberapa ketentuan penting dalam ICCPR antara lain:

Pasal 6 ICCPR-Hak untuk Hidup
Article 6
1. Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.

(Pasal 6 (1). Setiap manusia memiliki hak asasi untuk hidup. Hak ini dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun boleh dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang). **BrOne-09


Sumber : Rmol Com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Politik

Prabowo Diminta Akhiri Kebrutalan Demokrasi Liberal

Sabtu, 03 Januari 2026 - 23:29:47 WIB
Politik

Optimisme Masyarakat ke Purbaya Munculkan Fenomena Makan Tabungan

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:10:59 WIB
Politik

Purbaya Puji Perbaikan Bea Cukai, Meski Sempat “Perlu Digebuk Dikit"

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:32:08 WIB
Politik

Pelepasan 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas Bukan Izin Sawit, tapi Tata Ruang

Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:59:02 WIB
Politik

Prabowo-Gibran Hadir di HUT ke-61 Golkar

Jumat, 05 Desember 2025 - 22:44:51 WIB
Politik

Purbaya Tepis Keras Kabar Bersitegang dengan DPR Soal Pajak Baru

Selasa, 02 Desember 2025 - 15:11:09 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 207 Kali
  • 02
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 238 Kali
  • 03
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 972 Kali
  • 04
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 203 Kali
  • 05
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 260 Kali
  • 06
    Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
    Dibaca: 201 Kali
  • 07
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 257 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id