• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Buruh Teriak Keadilan

Pembangkangan Hukum di Inhu, PT Teso Indah Abaikan Putusan MA

Fitri Aisah

Rabu, 20 Agustus 2025 12:43:51 WIB
Cetak
Pembangkangan Hukum di Inhu, PT Teso Indah Abaikan Putusan MA
Ketua PC FSPPP-SPSI, Diston Pasaribu (kiri) Dedi Handoko Alimin (kanan)

Inhu, BeritaOne.id - Kasus pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) menarik perhatian publik, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah yang dikelola Dedi Handoko Alimin, sosok pengusaha hiburan malam di Pekanbaru yang bukan sekali saja namanya terseret dalam konflik agraria dan perburuhan di Inhu.

Dedi Handoko Alimin dikenal menguasai sejumlah lahan perkebunan sawit dan bisnis hiburan malam di Pekanbaru. Namun, di balik gemerlap usahanya, berbagai persoalan buruh dan sengketa tanah terjadi tanpa adanya penyelesaian.

"Ini bukan sekadar soal dua buruh, tapi soal wibawa hukum di negeri ini. Kalau pengusaha bisa seenaknya melawan putusan Mahkamah Agung, maka keadilan hanya jadi pajangan," ujar Sekretaris Jenderal PC FSPPP-SPSI Kabupaten Inhu, Diston Pasaribu, Rabu (20/8/2025) di Rengat.

Aroma pembangkangan hukum yang menyeruak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah yang dikelola pengusaha Dedi Handoko Alimin. Meski MA sudah mengeluarkan putusan inkrah yang memenangkan dua pekerjanya, perusahaan PT Teso Indah justru menutup mata dan enggan menjalankan kewajiban.

Banyak pihak menilai kalau yang dilakukan PT Teso Indah, adalah bentuk nyata perlawanan terhadap negara dan hukum. Semua pihak akan belajar dengan Dedi Handoko Alimin cara melawan negara dan negara dikalahkan oleh Dedi Handoko Alimin.

“Jelas-jelas PT Teso Indah melawan putusan Mahkamah Agung. Ini preseden buruk. Kalau hukum tertinggi saja dilecehkan, bagaimana nasib buruh kecil? Kami mendesak polisi segera melakukan penyidikan atas pembangkangan yang dilakukan Dedi Handoko Alimin," tegas Diston.

Kasus tersebut bermula dari pemecatan dua pekerja PT Teso Indah, Rahmad Jaka Fitra dan Antoni. Keduanya menggugat PT Teso Indah ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas perlakuan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang.

Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis di tingkat kasasi. Putusan MA nomor 656.K/Pdt.sus-PHI/2023, tertanggal 7 Juni 2023, menghukum PT Teso Indah untuk membayar masing-masing Rp44.111.333 kepada Rahmad dan Antoni.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH M.H, bersama Achmad Jaka Mirdinata, SH, MH, dan Dr Sugiyanto SH MH dengan Panitera Pengganti Febry Widjajanto SH MH.

Namun, lebih dari dua tahun berlalu, hak kedua buruh itu tetap tak kunjung dibayarkan. FSPPP mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk turun tangan. Mereka menilai pembangkangan PT Teso Indah tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain.

"Negara harus hadir. Jangan biarkan buruh diinjak-injak hanya karena melawan pemilik modal. Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tapi sudah masuk ranah pidana: pembangkangan terhadap hukum," tegas Diston.

Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum, akankah mereka berani menyentuh pengusaha besar seperti Dedi Handoko Alimin, atau justru membiarkan hukum kembali tunduk di bawah kepentingan modal.

Wartawan sudah mencoba menghubungi Dedi Handoko Alimin sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap PT Teso Indah, namun tidak ada jawaban melalui via telpon dan pesan WhatsApp. **


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 231 Kali
  • 02
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 241 Kali
  • 03
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 974 Kali
  • 04
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 208 Kali
  • 05
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 264 Kali
  • 06
    Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
    Dibaca: 205 Kali
  • 07
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 260 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id