• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 02 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

PT SPP Pekanbaru Diduga Langgar UU, Dana Ratusan Miliar Disorot Kejati Riau

Fitri Aisah

Ahad, 06 Juli 2025 20:42:11 WIB
Cetak
PT SPP Pekanbaru Diduga Langgar UU, Dana Ratusan Miliar Disorot Kejati Riau
Gedung Kejati Riau

Pekanbaru, BeritaOne.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti laporan Tokoh Pemuda Pekanbaru, Suhermanto SH, atas laporannya soal dugaan perbuatan melawan hukum penjabat Pemko Pekanbaru terkait penyertaan modal berupa saham pada PT. Sarana Pembangunan (SPP) Pekanbaru.

Surat Kejati Riau dengan Nomor : B-2972/L.4.5/Fd.1/07/2025, tanggal 1 Juli 2025. Dalam surat tersebut, dapat disampaikan isinya diantaranya, laporan Suhermanto SH sedang ditindaklanjuti. Yang mana Kejati Riau segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Suhermanto dalam hal ini menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang akan menindaklanjuti

Menurut Suhermanto, Kejati Riau sudah mengirimkan pemberitahuan untuk menindaklanjuti laporannya melalui surat tertanggal 1 Juli 2025, dengan perihal pemberitahuan tindak lanjut atas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal oleh Pemko Pekanbaru pada PT. SPP tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

"Ini tentu saja sangat diapresiasi. Sehingga semuanya bisa terang benderang," kata Suhermanto, yang juga Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, Minggu (6/7/2025).

Kata Suhermanto, surat dari Kejati Riau tersebut merupakan balasan atas laporannya kepada Kejati Riau melalui Aspidsus Kejati Riau tertanggal 13 Juni 2026 dengan perihal laporan pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum penjabat Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penyertaan modal berupa saham pada PT. SPP Pekanbaru sebesar Rp 145 miliar, dinilai cacat hukum (Maladministrasi) dimana PT. SPP Pekanbaru bukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataupun Perseroan Daerah (Perseroda), hal ini berpotensi merugikan daerah, sebab PT. SPP Pekanbaru tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru.

Dalam surat kepada Kejati Riau, Suhermanto menyebutkan, menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Penjabat Pemko Pekanbaru periode tahun 2021-2023 terkait penyertaan modal pada PT. SPP Pekanbaru.

Berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan Kota Pekanbaru yang dikeluarkan BPK Perwakilan Provinsi Riau pada laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, tanggal 21 Mei 2024, terdapat kejanggalan pada RUPS PT. SPP.

Yang mana, berdasarkan RUPS terakhir yang dilaksanakan oleh pemegang saham 1 Desember 2023, diketahui bahwa status badan hukum PT. SPP Pekanbaru masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2024 yang mengatur bahwa BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka Waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Selain itu, PT. SPP Pekanbaru belum pernah menghasilkan PAD untuk daerah. Oleh sebab itu, diminta kepada Kejati Riau agar melakukan pengusutan secara mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap penjabat Pemko Pekanbaru periode 2021 sampai dengan 2023, serta memeriksa Direktur PT. SPP Pekanbaru sebagai penanggungjawab penggunaan dana penyertaan modal tersebut.***


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB
Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56:57 WIB
Daerah

DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan

Ahad, 28 Juni 2026 - 09:19:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 351 Kali
  • 02
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 227 Kali
  • 03
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 274 Kali
  • 04
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 287 Kali
  • 05
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 317 Kali
  • 06
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 307 Kali
  • 07
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 640 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id