• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

PT SPP Pekanbaru Diduga Langgar UU, Dana Ratusan Miliar Disorot Kejati Riau

Fitri Aisah

Ahad, 06 Juli 2025 20:42:11 WIB
Cetak
PT SPP Pekanbaru Diduga Langgar UU, Dana Ratusan Miliar Disorot Kejati Riau
Gedung Kejati Riau

Pekanbaru, BeritaOne.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti laporan Tokoh Pemuda Pekanbaru, Suhermanto SH, atas laporannya soal dugaan perbuatan melawan hukum penjabat Pemko Pekanbaru terkait penyertaan modal berupa saham pada PT. Sarana Pembangunan (SPP) Pekanbaru.

Surat Kejati Riau dengan Nomor : B-2972/L.4.5/Fd.1/07/2025, tanggal 1 Juli 2025. Dalam surat tersebut, dapat disampaikan isinya diantaranya, laporan Suhermanto SH sedang ditindaklanjuti. Yang mana Kejati Riau segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Suhermanto dalam hal ini menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang akan menindaklanjuti

Menurut Suhermanto, Kejati Riau sudah mengirimkan pemberitahuan untuk menindaklanjuti laporannya melalui surat tertanggal 1 Juli 2025, dengan perihal pemberitahuan tindak lanjut atas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal oleh Pemko Pekanbaru pada PT. SPP tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

"Ini tentu saja sangat diapresiasi. Sehingga semuanya bisa terang benderang," kata Suhermanto, yang juga Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, Minggu (6/7/2025).

Kata Suhermanto, surat dari Kejati Riau tersebut merupakan balasan atas laporannya kepada Kejati Riau melalui Aspidsus Kejati Riau tertanggal 13 Juni 2026 dengan perihal laporan pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum penjabat Pemerintah Kota Pekanbaru terkait penyertaan modal berupa saham pada PT. SPP Pekanbaru sebesar Rp 145 miliar, dinilai cacat hukum (Maladministrasi) dimana PT. SPP Pekanbaru bukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataupun Perseroan Daerah (Perseroda), hal ini berpotensi merugikan daerah, sebab PT. SPP Pekanbaru tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pekanbaru.

Dalam surat kepada Kejati Riau, Suhermanto menyebutkan, menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh Penjabat Pemko Pekanbaru periode tahun 2021-2023 terkait penyertaan modal pada PT. SPP Pekanbaru.

Berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan Kota Pekanbaru yang dikeluarkan BPK Perwakilan Provinsi Riau pada laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, tanggal 21 Mei 2024, terdapat kejanggalan pada RUPS PT. SPP.

Yang mana, berdasarkan RUPS terakhir yang dilaksanakan oleh pemegang saham 1 Desember 2023, diketahui bahwa status badan hukum PT. SPP Pekanbaru masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2024 yang mengatur bahwa BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU ini dalam jangka Waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Selain itu, PT. SPP Pekanbaru belum pernah menghasilkan PAD untuk daerah. Oleh sebab itu, diminta kepada Kejati Riau agar melakukan pengusutan secara mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap penjabat Pemko Pekanbaru periode 2021 sampai dengan 2023, serta memeriksa Direktur PT. SPP Pekanbaru sebagai penanggungjawab penggunaan dana penyertaan modal tersebut.***


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB
Daerah

Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:16:14 WIB
Daerah

Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:37:08 WIB
Daerah

Wacana Kota Rumbai Kembali Mencuat, Spanduk “Selamat Datang di Kota Rumbai” Terpampang di Jembatan Siak IV

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 11:46:55 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 279 Kali
  • 02
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 206 Kali
  • 03
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 256 Kali
  • 04
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 978 Kali
  • 05
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 224 Kali
  • 06
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 280 Kali
  • 07
    Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
    Dibaca: 218 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id