• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

25,9 Gram Sabu Diamankan, Polsek Lirik Ringkus Asep: Pernah Jambret, Kini Edarkan Narkoba

Fitri Aisah

Sabtu, 21 Juni 2025 11:52:28 WIB
Cetak
25,9 Gram Sabu Diamankan, Polsek Lirik Ringkus Asep: Pernah Jambret, Kini Edarkan Narkoba
Asep (34), warga Dusun Pulau Payung, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat

Inhu, BeritaOne.id – Perjalanan hidup Asep (34), warga Dusun Pulau Payung, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, seolah tak beranjak jauh dari jerat hukum. Setelah sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penjambretan pada tahun 2012, kini ia kembali ditangkap aparat. Namun kali ini, bukan karena jambret, melainkan karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan Asep dilakukan Team Polsek Lirik pada Jumat malam, 20/6/ 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah orang tuanya di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,9 gram,” ungkap AIPTU Misran.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas Asep. Disebutkan, tersangka kerap menjemput sabu di sekitar Stadion Kelurahan Sekar Mawar Kec. Pasir penyu dan kemudian mengedarkannya di wilayah Kota Lama, Desa Pasir Sialang Jaya, serta Desa Barangan.

Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H., dan personel lainnya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa Asep berada di rumah orang tuanya. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebuah toples plastik oranye merk Sunrise yang menyimpan delapan bungkus sabu dan sejumlah plastik klip kosong ukuran berbagai ukuran, diduga untuk mengemas sabu.

Selain sabu, petugas juga menyita sebuah handphone Vivo Y19S yang digunakan tersangka untuk transaksi, lengkap dengan kartu Telkomsel aktif. Atas perbuatannya, Asep dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengakuan tersangka , selama menjemput barang Haram Narkotika tersebut ke Stadion yang ada di Air Molek Kec. Pasir penyu sudah sampai dengan jml barang lebih kurang 700 (Tujuh ratus) Gram / 1/2 Kilo lebih.

“Modus tersangka sangat jelas. Ia tidak hanya mengedarkan, tapi juga menyediakan alat bantu pengemasan, serta aktif menawarkan kepada calon pembeli,” ujar AIPTU Misran.

Peran Asep dalam jaringan narkotika lokal ini bukan sekadar pengguna atau kurir. Ia diduga kuat menjadi perantara dalam jual beli, sekaligus menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu untuk diedarkan ke wilayah sekitar.

Penangkapan Asep menambah panjang daftar residivis yang kembali tersangkut kasus narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak diri sendiri, namun juga memicu kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

“Polres Inhu, akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup AIPTU Misran.**BrOne-05 


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 288 Kali
  • 02
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 203 Kali
  • 03
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 213 Kali
  • 04
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 261 Kali
  • 05
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 979 Kali
  • 06
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 231 Kali
  • 07
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 284 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id