• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 03 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Pakai, Jual, Antar Tiga Peran dalam Jaringan Sabu Kambesko Ditangkap Satres Narkoba Inhu

Fitri Aisah

Jumat, 20 Juni 2025 15:36:28 WIB
Cetak
Pakai, Jual, Antar Tiga Peran dalam Jaringan Sabu Kambesko Ditangkap Satres Narkoba Inhu
Tiga tersangka narkoba berhasil diamankan polres Inhu

Inhu, BeritaOne.id – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil signifikan. Satres Narkoba Polres Inhu berhasil menggulung tiga orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1,47 gram. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan tersebut. “Tiga tersangka telah diamankan, dua di antaranya berperan sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pemilik sabu yang siap diedarkan. Ini hasil pengembangan cepat dari informasi masyarakat dan kerja tim yang solid,” ungkap AIPTU Misran.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 18/6/ 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. Petugas berhasil mengamankan Lingga Marselino Saputra alias Renggot (25), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kambesko. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus sabu tak jauh dari lokasi. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diakuinya dibeli dari seseorang bernama Pebri Bagus Santoso alias Ipep.

Barang bukti yang diamankan dari Lingga yakni:

1 bungkus sabu,

1 unit handphone merek Vivo warna ungu.


Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis, 19/6 2025, Satres Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan di rumah Andre Syaputra alias Balak di Gang Rap, Kelurahan Kambesko. Di lokasi tersebut ditemukan Pebri Bagus Santoso alias Ipep (29) dan barang bukti berupa sabu yang disimpan di bawah tikar kamar.

Saat penggeledahan, petugas menemukan:

1 bungkus sabu,

1 buah sendok pipet,

1 unit handphone merek Realme warna hitam milik Ipep.


Beberapa saat kemudian, Andre Syaputra (22) tiba di rumah dan langsung diamankan. Dalam interogasi, Andre mengaku turut membantu Ipep mengantarkan sabu kepada para pembeli. Andre berperan sebagai kurir, sedangkan Ipep sebagai pengedar utama.

Dari tangan Andre, diamankan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam yang digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Baik Ipep maupun Andre dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar dan proses hukum dengan tegas,” tegas AIPTU Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.**BrOne-05 


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina

Kamis, 02 Juli 2026 - 18:20:09 WIB
Hukrim

Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:55:02 WIB
Hukrim

Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41:30 WIB
Hukrim

Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda

Senin, 15 Juni 2026 - 08:13:57 WIB
Hukrim

Inhu Diduga Jadi Jalur Transit Narkoba, Polisi Sita 9,2 Kg Sabu

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:35:09 WIB
Hukrim

Polsek Rengat Barat Gencarkan Ketahanan Pangan, Pantau Jagung Hingga Peternakan Bebek Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:21:35 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 357 Kali
  • 02
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 239 Kali
  • 03
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 286 Kali
  • 04
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 293 Kali
  • 05
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 325 Kali
  • 06
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 311 Kali
  • 07
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 649 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id