• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Pelaku Love Scamming Ditangkap di Inhu, Polisi Imbau Warga Waspada Rayuan Dunia Maya

Fitri Aisah

Senin, 16 Juni 2025 14:11:52 WIB
Cetak
Pelaku Love Scamming Ditangkap di Inhu, Polisi Imbau Warga Waspada Rayuan Dunia Maya
Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers di lobi Mapolres pada Senin (16/6/2025)

Inhu, BeritaOne.id – Sebuah kasus pemerasan yang bermula dari hubungan asmara daring menjadi perhatian publik saat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers di lobi Mapolres pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, hadir memberikan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT, S.Trk, S.I.K., Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps. Kanit Pidum Aiptu S.Nazara, S.H.

Konferensi pers ini membongkar praktik kejahatan siber yang kini dikenal dengan istilah love scamming, yang melibatkan pelaku berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan  Batang Cenaku, Kabupaten  Inhu.

Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang perempuan muda, D (22),warga Kec Batang Cenaku, yang melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan selama berbulan-bulan.

D mengenal pelaku lewat media sosial Facebook sejak tahun 2023. Dalam perkenalan yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring, Dian terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana. Keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Hubungan mereka berakhir pada Desember 2024. Namun, di situlah mimpi buruk dimulai. Pelaku, dengan modus awal mengaku kehilangan handphone yang menyimpan foto-foto pribadi korban, mengarahkan korban kepada akun palsu bernama "AA" di Facebook. Akun ini mengirim pesan kepada D, mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut kecuali ia mengirim uang tebusan Rp 2 juta.

Tak berhenti di situ, pelaku yang juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya, terus melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang "hilang", menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” jelas AKP Arthur dalam keterangannya.

Pada 14/6/ 2025, berbekal laporan resmi yang dibuat korban beberapa hari sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan operasi penangkapan dengan metode undercover. Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kel. Pangkalan Kasai, Kec. Seberida.

Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 2.500.000. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa akun “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan,” ungkap Aiptu Sadarman.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam kesempatan itu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital berbasis hubungan asmara yang semakin marak di era digital. Kepolisian berharap, pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara daring.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga.**


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB
Hukrim

Gagal di Percobaan Pertama, Polsek Rengat Barat Berhasil Ringkus Dimas dan Rekannya, 11 Paket Sabu Disita

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:38:02 WIB
Hukrim

Terungkap Setelah Bertahun-tahun, Dugaan Kekerasan Seksual Bermodus Pengobatan "Nikah Batin" Diusut Polres Inhu

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31:59 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 291 Kali
  • 02
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 214 Kali
  • 04
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 263 Kali
  • 05
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 981 Kali
  • 06
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 232 Kali
  • 07
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 286 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id