• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Cek Kosong Bawa Direktur Utama BUMD KBB Jadi Tersangka Penipuan

Novi Rahmadani

Ahad, 15 Juni 2025 12:34:44 WIB
Cetak
Cek Kosong Bawa Direktur Utama BUMD KBB Jadi Tersangka Penipuan

Cimahi, BeritaOne.Id -  Wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali tercoreng. Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMS), Deden Robby Firman Abadi (DRF), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cimahi dalam kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong.

Tersangka Deden Robby Firman Abadi (DRF) mengakui kesalahannya. Ia berdalih bahwa hingga kini PT PMS belum memiliki modal dasar dari pemerintah daerah. Karena itu, bersama timnya, ia mengaku terpaksa mencari mitra usaha yang bersedia menyuplai barang lebih dulu.

"Memang saya yang menerbitkan cek itu, dan saya akui saat itu dananya belum tersedia. Itu inisiatif saya bersama tim," ucap DRF saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dikutip RMOLJabar, Sabtu, 14 Juni 2025.

"Saya menyesal dan minta maaf terhadap korban. Kami tidak berniat merugikan," sambungnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak serta merta menghapus persoalan serius yang membelit BUMD kebanggaan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. Terlebih, fakta bahwa PT PMS belum mengantongi modal dasar dari Pemkab sejak berdiri, menimbulkan pertanyaan besar soal tata kelola dan pengawasan terhadap BUMD.

Capai Miliaran Rupiah

Penetapan tersangka terhadap DRF diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mewakili Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan cepat oleh Satreskrim Polres Cimahi sejak laporan masuk pada 21 April 2025," kata Dimas.

Dalam perkara ini, DRF disebut memesan 15 ton ayam beku atas nama PT PMS (BUMD) milik Pemkab Bandung Barat. Namun saat pembayaran, DRF menyerahkan satu lembar cek kosong.

"Saat dicairkan oleh korban di sebuah bank swasta di Padalarang, hasilnya nihil. Dana tidak tersedia. Rekening kosong," terangnya.

Akibat perbuatannya, ia menyebutkan, korban mengalami kerugian hingga Rp659.970.000. Bukti-bukti yang dikantongi polisi di antaranya satu lembar cek kosong, surat penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman barang, serta akta pendirian PT PMS yang menguatkan status DRF sebagai Direktur Utama.

"DRF dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tegas Dimas.

Tak hanya itu, Dimas menuturkan, pihaknya telah menerima laporan kedua dari korban berbeda, dengan modus serupa dan terlapor yang sama. Dalam laporan baru ini, nilai kerugian melonjak drastis mencapai Rp1,8 miliar.

"Kasus ini masih dalam penyidikan dan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk percepatan pemberkasan," ujarnya.

Kasus ini menampar wajah Pemkab Bandung Barat. PT PMS yang seharusnya menjadi lokomotif usaha dan pendorong pendapatan daerah, justru menjadi sumber masalah akibat lemahnya manajemen dan pengawasan.  **BrOne-09


Sumber : Rmol Com /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 291 Kali
  • 02
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 214 Kali
  • 04
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 263 Kali
  • 05
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 981 Kali
  • 06
    54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
    Dibaca: 232 Kali
  • 07
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 286 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id