• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 03 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Hak Pekerja Terabaikan, Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko di Inhu Dapat Sorotan Serikat Pekerja

Fitri Aisah

Kamis, 24 April 2025 21:10:52 WIB
Cetak
Hak Pekerja Terabaikan, Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko di Inhu Dapat  Sorotan Serikat Pekerja
Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPPP SPSI) Inhu, Diston Pasaribu

Inhu, BeritaOne.id – Permasalahan pemenuhan hak-hak dasar karyawan di sektor perkebunan, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kembali menjadi sorotan. Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit dinilai belum sepenuhnya memenuhi hak dasar pekerja sebagai kewajiban pemberi kerja.

"Pekerja dan karyawan wajib tercatat di Disnaker, baik tenaga kerja skil maupun tenaga kerja kontrak dan buruh. Hak-hak dasar para pekerja adalah jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun," kata Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPPP SPSI) Inhu, Diston Pasaribu kepada sejumlah wartawan Kamis (24/4/2025) di Pematang Reba.

Adanya pernyataan Kadisnaker Inhu tentang tiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko tidak menyampaikan data pekerja dan karyawan kepada Disnaker Inhu, yakni PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang perusahaan perkebunan beroperasi di wilayah Kecamatan Rengat Barat dan Seberida, PT Teso Indah wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, serta perusahaan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP) yang mengelola kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

"Jika perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko di Inhu tidak menyampaikan jumlah seluruh tenaga kerjanya secara resmi ke Disnaker, maka mereka telah melanggar peraturan tentang pekerjaan, mengabaikan hak pekerja serta adanya menghilangkan kewajiban PPH-21 dari karyawan," jelas Diston.

Diston menyampaikan, dari serikat pekerja pihaknya juga mendorong Disnaker Kabupaten Inhu untuk memberikan teguran kepada ketiga perusahaan tersebut karena diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Kepada seluruh pekerja dan karyawan perkebunan tiga perusahaan milik Dedi Handoko di PT SBP, PT SPP dan di PT Teso Indah untuk bergabung menjadi anggota serikat pekerja F.SPPP agar hak pekerja diperoleh sesuai ketentuan peraturan pengupahan.

"Kemarin ada karyawan PT CLS di Talang Jerinjing mendapatkan upah hanya Rp2 juta per-bulan, setelah diperjuangkan oleh F.SPPP gajinya sudah Rp3,7 juta dan mendapatkan hak dasar sebagai pekerja dari pemberi kerja," jelas Diston mencontohkan.

Diston menyampaikan peluang pekerja atau karyawan bergabung di F.SPPP Inhu untuk mendapatkan hak bantuan hukum dari F.SPPP. "Dengan bergabungnya para pekerja atau karyawan ke dalam serikat pekerja, mereka akan lebih terlindungi dan serikat dapat memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Diston.

Sebelumnya, tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha hiburan malam asal Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, belum mencatatkan keberadaan tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu hingga Rabu (9/4/2025) kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi sebelumnya menyebut, sejak perusahaan-perusahaan yang di sebut Milik Dedi Handoko Alimin tersebut beroperasi, belum pernah ada laporan terkait penerimaan karyawan, baik tenaga kerja tetap (skil), kontrak, maupun buruh harian lepas serta melaporkan jumlah pekerjanya ke Disnaker Inhu.

"Tenaga kerja wajib diberikan jaminan sosial, dan hal itu hanya bisa dilakukan bila mereka tercatat secara resmi,” kata Kadisnaker Inhu yang akrab disapa Bang Rengga kemarin.

Lebih lanjut, Kadisnaker menegaskan bahwa pencatatan tenaga kerja bukan sekadar formalitas. Pihak perusahaan, menurutnya, memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan data karyawan yang terlibat dalam operasional produksi serta memberikan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Berdar kabar, Pj Sekda Inhu Paino SP dikabarkan telah memanggil tiga manajemen perusahaan milik Dedi Handoko Alimin serta Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi Jumat (11/4/2025) kemarin paska adanya kabar tenaga kerja tiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko tidak terdata di Disnaker Inhu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dedi Handoko sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SBP, PT SPP dan perkebunan PT Teso Indah di Kabupaten Inhu.

Namun, saat Dedi Handoko Alimin dikonfirmasi kebenaran tiga perusahaan perkebunan miliknya yang beroperasi di Inhu, menyatakan sudah menyampaikan data pekerja dan karyawannya ke Disnaker Inhu dan membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu.

Ketika ditanya tentang gaji terendah dan tertinggi pekerja pada perusahaan perkebunan PT SBP, PT SPP dan PT Teso Inhu, dijawabnya sesuai peraturan. "Sesuai dengan peraturan pemerintahan daerah," kata Dedi Handoko Kamis (24/4/2025) seraya menyampaikan untuk menanyakan kembali kepada Disnaker Inhu. **


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB
Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56:57 WIB
Daerah

DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan

Ahad, 28 Juni 2026 - 09:19:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
30 Juni 2026
Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
29 Juni 2026
DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
28 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 391 Kali
  • 02
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 275 Kali
  • 03
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 315 Kali
  • 04
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 317 Kali
  • 05
    Berdedikasi Bangun Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah, Hotli Maruli Sirait Raih Anugerah "An Extraordinary Leader" JMSI Award 2026
    Dibaca: 351 Kali
  • 06
    PLN UP3 Rengat Siaga Penuh, Pastikan Listrik Andal Tanpa Kedip Selama MTQ ke-44 Riau di Kuansing
    Dibaca: 341 Kali
  • 07
    Kapolsek Rengat Barat Turun Langsung Pantau Jagung, Program P2B Terus Diperkuat di Desa
    Dibaca: 683 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id