• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 18 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Hak Pekerja Terabaikan, Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko di Inhu Dapat Sorotan Serikat Pekerja

Fitri Aisah

Kamis, 24 April 2025 21:10:52 WIB
Cetak
Hak Pekerja Terabaikan, Tiga Perusahaan Sawit Milik Dedi Handoko di Inhu Dapat  Sorotan Serikat Pekerja
Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPPP SPSI) Inhu, Diston Pasaribu

Inhu, BeritaOne.id – Permasalahan pemenuhan hak-hak dasar karyawan di sektor perkebunan, khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kembali menjadi sorotan. Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit dinilai belum sepenuhnya memenuhi hak dasar pekerja sebagai kewajiban pemberi kerja.

"Pekerja dan karyawan wajib tercatat di Disnaker, baik tenaga kerja skil maupun tenaga kerja kontrak dan buruh. Hak-hak dasar para pekerja adalah jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun," kata Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPPP SPSI) Inhu, Diston Pasaribu kepada sejumlah wartawan Kamis (24/4/2025) di Pematang Reba.

Adanya pernyataan Kadisnaker Inhu tentang tiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko tidak menyampaikan data pekerja dan karyawan kepada Disnaker Inhu, yakni PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang perusahaan perkebunan beroperasi di wilayah Kecamatan Rengat Barat dan Seberida, PT Teso Indah wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, serta perusahaan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP) yang mengelola kebun kelapa sawit di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

"Jika perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko di Inhu tidak menyampaikan jumlah seluruh tenaga kerjanya secara resmi ke Disnaker, maka mereka telah melanggar peraturan tentang pekerjaan, mengabaikan hak pekerja serta adanya menghilangkan kewajiban PPH-21 dari karyawan," jelas Diston.

Diston menyampaikan, dari serikat pekerja pihaknya juga mendorong Disnaker Kabupaten Inhu untuk memberikan teguran kepada ketiga perusahaan tersebut karena diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Kepada seluruh pekerja dan karyawan perkebunan tiga perusahaan milik Dedi Handoko di PT SBP, PT SPP dan di PT Teso Indah untuk bergabung menjadi anggota serikat pekerja F.SPPP agar hak pekerja diperoleh sesuai ketentuan peraturan pengupahan.

"Kemarin ada karyawan PT CLS di Talang Jerinjing mendapatkan upah hanya Rp2 juta per-bulan, setelah diperjuangkan oleh F.SPPP gajinya sudah Rp3,7 juta dan mendapatkan hak dasar sebagai pekerja dari pemberi kerja," jelas Diston mencontohkan.

Diston menyampaikan peluang pekerja atau karyawan bergabung di F.SPPP Inhu untuk mendapatkan hak bantuan hukum dari F.SPPP. "Dengan bergabungnya para pekerja atau karyawan ke dalam serikat pekerja, mereka akan lebih terlindungi dan serikat dapat memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Diston.

Sebelumnya, tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha hiburan malam asal Pekanbaru, Dedi Handoko Alimin, belum mencatatkan keberadaan tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu hingga Rabu (9/4/2025) kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi sebelumnya menyebut, sejak perusahaan-perusahaan yang di sebut Milik Dedi Handoko Alimin tersebut beroperasi, belum pernah ada laporan terkait penerimaan karyawan, baik tenaga kerja tetap (skil), kontrak, maupun buruh harian lepas serta melaporkan jumlah pekerjanya ke Disnaker Inhu.

"Tenaga kerja wajib diberikan jaminan sosial, dan hal itu hanya bisa dilakukan bila mereka tercatat secara resmi,” kata Kadisnaker Inhu yang akrab disapa Bang Rengga kemarin.

Lebih lanjut, Kadisnaker menegaskan bahwa pencatatan tenaga kerja bukan sekadar formalitas. Pihak perusahaan, menurutnya, memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan data karyawan yang terlibat dalam operasional produksi serta memberikan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Berdar kabar, Pj Sekda Inhu Paino SP dikabarkan telah memanggil tiga manajemen perusahaan milik Dedi Handoko Alimin serta Kadisnaker Inhu Rengga Dwi Bramantika SSTP MSi Jumat (11/4/2025) kemarin paska adanya kabar tenaga kerja tiga perusahaan perkebunan milik Dedi Handoko tidak terdata di Disnaker Inhu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dedi Handoko sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SBP, PT SPP dan perkebunan PT Teso Indah di Kabupaten Inhu.

Namun, saat Dedi Handoko Alimin dikonfirmasi kebenaran tiga perusahaan perkebunan miliknya yang beroperasi di Inhu, menyatakan sudah menyampaikan data pekerja dan karyawannya ke Disnaker Inhu dan membayarkan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu.

Ketika ditanya tentang gaji terendah dan tertinggi pekerja pada perusahaan perkebunan PT SBP, PT SPP dan PT Teso Inhu, dijawabnya sesuai peraturan. "Sesuai dengan peraturan pemerintahan daerah," kata Dedi Handoko Kamis (24/4/2025) seraya menyampaikan untuk menanyakan kembali kepada Disnaker Inhu. **


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 394 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 221 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 264 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 281 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 220 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 313 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id