Inhu, BeritaOne.id – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau pengeroyokan yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini mengedepankan prinsip perdamaian dan keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP / B / 06 / II / 2025 / SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, yang diterima pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, korban bernama Dedi Candra alias Dedi (26) diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh dua pelaku, yaitu Suhendra alias Hendra (22) dan Wirardi alias Wira (21). Kejadian tersebut terjadi setelah terjadi perselisihan di bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Pulau Sengkilo.
Setelah melalui proses hukum dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 13.00 WIB. Mediasi ini difasilitasi oleh Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH MH, yang diwakili oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak pertama, Dedi Candra, mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf. Sementara itu, kedua pelaku, Suhendra dan Wirardi, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Sebagai bentuk itikad baik, pihak kedua juga menyepakati untuk memberikan biaya pengobatan sebesar Rp13.000.000 kepada pihak pertama.
Lebih lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, dan berjanji tidak akan melibatkan pihak lain untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan satu sama lain. "Kesepakatan ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan. Jika salah satu pihak mengingkari perjanjian, maka mereka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," kata Aiptu Misran.
Penyelesaian perkara ini menggunakan pendekatan RJ sesuai dengan kebijakan Kapolri yang menekankan prinsip penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, khususnya untuk kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
"Restorative Justice menjadi langkah yang tepat dalam menyelesaikan perkara ini karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai tanpa perlu menjalani proses hukum yang panjang," tambah Aiptu Misran.
Dengan adanya penyelesaian melalui RJ ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan. Selama proses mediasi, situasi berjalan aman dan terkendali, dengan pengawasan ketat dari Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga memberikan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.**BrOne-05