• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Pengeroyokan di Bengkel, Polsek Kelayang Selesaikan Kasus dengan Restorative Justice

Fitri Aisah

Selasa, 11 Februari 2025 12:23:30 WIB
Cetak
Pengeroyokan di Bengkel, Polsek Kelayang Selesaikan Kasus dengan Restorative Justice

Inhu, BeritaOne.id – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau pengeroyokan yang terjadi di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Penyelesaian ini mengedepankan prinsip perdamaian dan keadilan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP / B / 06 / II / 2025 / SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, yang diterima pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, korban bernama Dedi Candra alias Dedi (26) diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh dua pelaku, yaitu Suhendra alias Hendra (22) dan Wirardi alias Wira (21). Kejadian tersebut terjadi setelah terjadi perselisihan di bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Pulau Sengkilo.

Setelah melalui proses hukum dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 13.00 WIB. Mediasi ini difasilitasi oleh Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, SH MH, yang diwakili oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak pertama, Dedi Candra, mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf. Sementara itu, kedua pelaku, Suhendra dan Wirardi, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan. Sebagai bentuk itikad baik, pihak kedua juga menyepakati untuk memberikan biaya pengobatan sebesar Rp13.000.000 kepada pihak pertama.

Lebih lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata, dan berjanji tidak akan melibatkan pihak lain untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan satu sama lain. "Kesepakatan ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan. Jika salah satu pihak mengingkari perjanjian, maka mereka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," kata Aiptu Misran.

Penyelesaian perkara ini menggunakan pendekatan RJ sesuai dengan kebijakan Kapolri yang menekankan prinsip penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, khususnya untuk kasus-kasus ringan yang dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

"Restorative Justice menjadi langkah yang tepat dalam menyelesaikan perkara ini karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai tanpa perlu menjalani proses hukum yang panjang," tambah Aiptu Misran.

Dengan adanya penyelesaian melalui RJ ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan. Selama proses mediasi, situasi berjalan aman dan terkendali, dengan pengawasan ketat dari Unit Reskrim Polsek Kelayang.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga memberikan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.**BrOne-05


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42:30 WIB
Daerah

PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50:04 WIB
Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:12:50 WIB
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:28:34 WIB
Daerah

Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:34:56 WIB
Daerah

Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
PGRI Riau Gandeng Yamaha dan BRI, Guru Dapat Akses Motor, Rumah hingga Peluang Usaha
14 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 413 Kali
  • 02
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 237 Kali
  • 03
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 282 Kali
  • 04
    Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
    Dibaca: 296 Kali
  • 05
    Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
    Dibaca: 232 Kali
  • 06
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 328 Kali
  • 07
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 1e3 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id