Inhu, BeritaOne.id - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) beserta jajaran menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini terbukti dengan pengungkapan 29 kasus narkoba selama bulan Januari 2025. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam acara coffee morning yang digelar pada Kamis (6/2/2025) di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi, Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIk MA., Kasat Narkoba AKP Adam Efendi SE MH., Kanit Regident Polres Inhu Ipda Taufik Hidayat, Kasi Humas Aiptu Misran SH, serta para kasi dan personel lainnya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa dari 29 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 39 orang tersangka yang berasal dari berbagai Polsek jajaran. "Sebanyak 14 kasus penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Inhu dengan 18 tersangka," jelas Kapolres.
Selain itu, beberapa Polsek di wilayah Inhu juga turut berperan dalam pengungkapan kasus narkoba, antara lain Polsek Seberida dengan 1 kasus dan 3 tersangka, Polsek Rengat Barat dengan 2 kasus dan 2 tersangka, Polsek Pasir Penyu dengan 2 kasus dan 3 tersangka, Polsek Batang Gansal dengan 2 kasus dan 2 tersangka, Polsek Batang Cenaku dengan 1 kasus dan 1 tersangka, serta Polsek Lirik dengan 3 kasus dan 5 tersangka. Selain itu, Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polsek Kelayang, dan Polsek Peranap juga ikut serta dalam pengungkapan dengan masing-masing 1 hingga 2 kasus dan beberapa tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Inhu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan tindak kejahatan yang terjadi, khususnya yang berkaitan dengan narkoba," ujar Kapolres menutup acara.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Inhu berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.**BrOne-05