Depok, BeritaOne.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap H. Ambo Ake Bin Tillang alias Haji Ambo Ake, seorang terpidana dalam kasus tindak pidana perpajakan. Penangkapan dilakukan di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan dukungan dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Ambo Ake telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung setelah melarikan diri dan menghindari proses hukum terkait pelanggaran perpajakan. Ia dijatuhi hukuman setelah terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terhadap Ambo Ake semakin memperjelas keseriusan hukum dalam perkara ini. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3444 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan pada 15 Agustus 2023, Ambo Ake dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp155.399.766. Pembayaran denda tersebut telah dilunasi melalui uang penitipan sebesar Rp155.400.000 yang diterima pada (28/9/2022).
Salah satu aspek yang menarik adalah pengembalian kelebihan pembayaran denda sebesar Rp234, yang akan dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjalankan hukum dengan transparansi dan keadilan, serta memastikan hak-hak terpidana dihormati.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH, MH, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kejari Inhu, dan Kejari Jakarta Pusat dalam operasi penangkapan ini. "Kami menghimbau kepada seluruh buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang masih melarikan diri dari hukum," tegas Winro Tumpal Halomoan.
Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha SH, menekankan pentingnya program "Tabur" (Tangkap Buron) yang dijalankan Kejaksaan Agung. "Melalui program ini, kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan buronan, terutama dalam kasus perpajakan, demi memastikan keadilan dan hak negara ditegakkan," ujar Muhammad Ulinnuha.
Program "Tabur" yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung bertujuan untuk mengejar dan menangkap buronan yang masih berada di luar jangkauan hukum. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi potensi kerugian negara yang timbul akibat tindakan kejahatan perpajakan, serta menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penegakan hukum dalam perkara perpajakan tidak akan berhenti hanya pada proses hukum di pengadilan, tetapi juga dalam tindakan tegas terhadap buronan yang menghindari kewajiban mereka. Penangkapan Ambo Ake ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan perpajakan.
Ke depan, Kejaksaan Agung akan terus melakukan pemantauan dan upaya penangkapan terhadap buronan yang masih bebas. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab untuk melindungi kepentingan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan akan mendapat konsekuensi hukum yang setimpal.
Dengan keberhasilan operasi ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia, serta menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk bersembunyi dari keadilan.**BrOne-05