• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 04 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Kejaksaan Agung Bersama Kejari Inhu Sukses Tangkap Buronan Perpajakan Ambo Ake

Fitri Aisah

Jumat, 06 Desember 2024 07:41:43 WIB
Cetak
Kejaksaan Agung Bersama Kejari Inhu Sukses Tangkap Buronan Perpajakan Ambo Ake
Kejaksaan Agung Bersama Kejari Inhu Sukses Tangkap Buronan Perpajakan Ambo Ake

Depok, BeritaOne.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap H. Ambo Ake Bin Tillang alias Haji Ambo Ake, seorang terpidana dalam kasus tindak pidana perpajakan. Penangkapan dilakukan di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, dengan dukungan dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Ambo Ake telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung setelah melarikan diri dan menghindari proses hukum terkait pelanggaran perpajakan. Ia dijatuhi hukuman setelah terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terhadap Ambo Ake semakin memperjelas keseriusan hukum dalam perkara ini. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3444 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan pada 15 Agustus 2023, Ambo Ake dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp155.399.766. Pembayaran denda tersebut telah dilunasi melalui uang penitipan sebesar Rp155.400.000 yang diterima pada (28/9/2022).

Salah satu aspek yang menarik adalah pengembalian kelebihan pembayaran denda sebesar Rp234, yang akan dikembalikan kepada terpidana sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjalankan hukum dengan transparansi dan keadilan, serta memastikan hak-hak terpidana dihormati.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH, MH, mengungkapkan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kejari Inhu, dan Kejari Jakarta Pusat dalam operasi penangkapan ini. "Kami menghimbau kepada seluruh buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang masih melarikan diri dari hukum," tegas Winro Tumpal Halomoan.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Muhammad Ulinnuha SH, menekankan pentingnya program "Tabur" (Tangkap Buron) yang dijalankan Kejaksaan Agung. "Melalui program ini, kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang melibatkan buronan, terutama dalam kasus perpajakan, demi memastikan keadilan dan hak negara ditegakkan," ujar Muhammad Ulinnuha.

Program "Tabur" yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung bertujuan untuk mengejar dan menangkap buronan yang masih berada di luar jangkauan hukum. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi potensi kerugian negara yang timbul akibat tindakan kejahatan perpajakan, serta menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa penegakan hukum dalam perkara perpajakan tidak akan berhenti hanya pada proses hukum di pengadilan, tetapi juga dalam tindakan tegas terhadap buronan yang menghindari kewajiban mereka. Penangkapan Ambo Ake ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas kejahatan perpajakan.

Ke depan, Kejaksaan Agung akan terus melakukan pemantauan dan upaya penangkapan terhadap buronan yang masih bebas. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab untuk melindungi kepentingan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran perpajakan akan mendapat konsekuensi hukum yang setimpal.

Dengan keberhasilan operasi ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia, serta menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk bersembunyi dari keadilan.**BrOne-05
 


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB
Daerah

PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56:57 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 204 Kali
  • 02
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 255 Kali
  • 03
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 452 Kali
  • 04
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 246 Kali
  • 05
    Kelompok Nasrun Sitepu dan Kani Kembali Berurusan dengan Polisi Akibat Menjarah di Kebun Agrinas
    Dibaca: 341 Kali
  • 06
    Sabu Disembunyikan di Belakang Rumah, Warga Peranap Digelandang ke Polres Inhu
    Dibaca: 375 Kali
  • 07
    DPP IKJR Hadiri HUT ke 44 Tahun Desa Payung Sekaki, Kampriwoto : Tidak Benar Ada Dualisme Kepengurusan
    Dibaca: 360 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id