Inhu, BeritaOne.id - Pada tanggal 28 Oktober 2024, telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, dengan Puskesmas Pangkalan Kasai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Bukit Meranti, Eko Partono, kepada wartawan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) pada Selasa, 3 Desember 2024. Eko Partono menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Desa Bukit Meranti, khususnya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Berikut adalah rincian dari isi MoU yang disepakati:
Pasal 1, Maksud dan Tujuan
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penggunaan alat tes narkoba bagi warga Desa Bukit Meranti, terutama bagi calon pengantin (catin), dengan fokus utama pada calon pengantin pria yang akan menikahi warga desa tersebut. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan bebas dari narkoba.
Pasal 2, Jangka Waktu
Kerjasama ini berlaku mulai 28 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2025 dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pasal 3, Hak dan Kewajiban
Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Kewajiban Pihak Pertama (Pemerintah Desa Bukit Meranti):
Menyediakan alat tes narkoba sesuai dengan yang tercantum dalam berita acara serah terima barang kepada Pihak Kedua (Puskesmas Pangkalan Kasai).
Memantau penggunaan alat tes narkoba yang diberikan kepada Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua (Puskesmas Pangkalan Kasai):
Melaporkan penggunaan alat tes narkoba yang telah digunakan kepada Pihak Pertama. Melaporkan hasil tes urine kepada Pemerintah Desa Bukit Meranti jika calon pengantin (catin) terbukti positif menggunakan narkoba. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 4, Ketentuan Tambahan
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam MoU ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk addendum yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5, Penutupan
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2), yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di Bukit Meranti, pada tanggal 28 Oktober 2024, ditanda tangani pihak pertama oleh kepala desa Bukit Meranti Eko Partono, pihak kedua oleh kepala UPTD Puskesmas Pangkalan Kasai Asiswandi, dan camat Siberida Agus Rianto, S.E., M.H
Kades Eko Partono sampaikan Awal desa Bukit Meranti dan transisi pemerintahan desa
Dikatakan Kades Eko, Desa Bukit Meranti merupakan salah satu wilayah kerja di Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Menurut sejarahnya, asal nama Desa Bukit Meranti diberikan oleh para tokoh desa, Cendekiawan Cerdik Pandai Tua Desa Bukit Meranti terdahulu. Nama Bukit Meranti dipilih karena pada jaman dahulu terdapat banyak kayu meranti berukuran besar yang tumbuh di sekitar areal perbukitan Desa Bukit Meranti.
Desa Bukit Meranti mulai terbentuk pada tahun 1984 melalui program pemerintah yakni melalui program transmigrasi (PIR-TRANS). Warga yang mengikuti program transmigrasi tersebut berasal dari pulau Jawa, namun terdapat juga warga lokal yang mengikuti program tersebut. Pada saat itu jumlah warga yang menghuni desa Bukit Meranti berjumlah 406 KK (Kepala Keluarga) dan dipimpin Kepala Unit Transmigrasi (KUPT) dari Departemen Transmigrasi.
Lebih jauh lagi dikatakannya, melalui program transmigrasi tersebut, masyarakat diberikan sebidang lahan dengan luas 3 Ha/KK dengan ketentuan 0,6 hektar untuk tanaman pangan 0,4 hektar digunakan untuk pemukiman, dan sisanya untuk dikelola menjadi kebun karet. Pada saat itu program transmigrasi bekerjasama dengan salah satu BUMN, yakni PTP4. PTP4 mengelola lahan masyarakat seluas 2 hektar untuk digunakan menjadi budidaya kebun karet. Pada saat itu masyarakat masih belum memiliki sertifikat. Terdapat sebuah perjanjian bilamana masyarakat telah melunasi pengelolaan karet dengan PTP4, maka sertifikat akan diberikan kepada masyarakat.
Pada tahun 1986 pengelolaan desa diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Pemilihan kepala desa pertama kali digelar pada tahun tersebut dan dipilih Bapak Sutrisno sebagai kepala desa pertama Desa Bukit Meranti. Masa jabatan Sutrisno dari 1986 hingga 1994. Kepala desa kedua adalah Sumardi yang menjabat dari 1995 hingga 2003.
Lanjut Kades Eko, Kepala desa ketiga Jaenuri yang menjabat dari 2003 hingga 2008. Kepala desa keempat Ahmad Rosyid yang menjabat dari 2008 hingga 2014. Pada tahun 2014 hingga 2015 Azmar menjabat sebagai Pjs. Kepala desa. Setelah dilakukan pilkades, terpilihlah Eko Partono untuk menjabat kepala desa dari 2015 hingga 2021. Dan terpilih kembali untuk kedua kali masa jabatan 2021 hingga 2027, menjadikan Eko Partono orang pertama yang berhasil menjabat kepala desa 2 periode berturut.
Terakhir Kades Eko menambahkan, Desa Bukit Meranti memiliki kantor desa yang sudah ada sejak tahun 1986 dan terletak di Desa Bukit Meranti Jl. Jendral Sudirman RT 01, RW 01. Pada tahun 2012 Kantor Desa Bukit Meranti mendapat bantuan dari pemerintah daerah berupa 1 unit kantor desa yang diberikan secara simbolik oleh Bapak Bupati Indragiri Hulu yang pada saat itu dijabat oleh Yopi Arianto SE. **BO-08