• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Peristiwa

Daftar Wewenang Kepala Otorita IKN yang Dipilih Jokowi

MD Yasir

Ahad, 20 Februari 2022 10:10:06 WIB
Cetak
Daftar Wewenang Kepala Otorita IKN yang Dipilih Jokowi

JAKARTA, Beritaone.id - Kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dipilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Apa saja wewenang kepala otorita IKN?

Wewenang yang dimiliki kepala otorita IKN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Wewenang pertama yang dimiliki pimpinan IKN Nusantara adalah mengatur detail rencana tata ruang. Dia akan mengatur rencana tata ruang yang ditetapkan presiden ke dalam peraturan teknis.

"Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Kepala Otorita IKN Nusantara juga berwenang menetapkan lokasi pengadaan tanah di IKN Nusantara. Pejabat tersebut juga punya kuasa mengelola hak atas tanah (HAT) di ibu kota negara baru.

Pimpinan ibu kota negara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT. Pejabat itu juga bisa membatalkan pemberian HAT.

"Pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 16 ayat (12) UU IKN.

UU IKN juga mengatur kepala Otorita IKN menjalankan kuasa presiden dalam mengelola keuangan negara. Dia berstatus sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk IKN Nusantara.

Pimpinan IKN Nusantara juga punya wewenang merumuskan anggaran pendapatan dan belanja IKN Nusantara. Pejabat itu pun punya wewenang menggunakan barang milik negara dan aset dalam penguasaan yang berada dalam pengelolaannya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR bersepakat memindahkan ibu kota negara ke IKN Nusantara. Daerah baru itu akan dipimpin oleh seorang kepala otorita yang ditunjuk presiden.

Presiden Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara. Hingga saat ini, Jokowi belum mengumumkan nama pejabat tersebut.

Pada Maret 2020, ia pernah membocorkan beberapa kandidat, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Bambang Brodjonegoro, Tumiyono, dan Azwar Anas. Beberapa waktu lalu, Jokowi juga menyebut pimpinan IKN Nusantara berlatar belakang arsitek dan punya pengalaman memimpin daerah.


Sumber : Cnnindonesia.com /  Editor : Yas

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Peristiwa

Dua Anggota Polri Gugur, TNI AD Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf

Senin, 26 Januari 2026 - 21:13:22 WIB
Peristiwa

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:47:14 WIB
Peristiwa

Update Bencana Sumatera: 145 Korban Belum Ditemukan

Jumat, 09 Januari 2026 - 19:42:25 WIB
Peristiwa

9 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Sitaro

Senin, 05 Januari 2026 - 22:40:05 WIB
Peristiwa

Korban Bencana Sumatera Menjadi 1.167 Orang Meninggal

Ahad, 04 Januari 2026 - 21:43:07 WIB
Peristiwa

Nahas, Kades Braja Asri Tewas Diserang Gajah Hutan Way Kambas

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:40:04 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Dukung Pelaksanaan MTQ Danau Rambai
14 Agustus 2026
Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
13 Agustus 2026
Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
12 Agustus 2026
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, MAKI Desak Kejagung Caplok Kasus dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
12 Agustus 2026
Bangun Harmoni dengan Masyarakat, PT PAS Mitra Agrinas Bantu Kegiatan Kepemudaan di Dua Desa
12 Agustus 2026
Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
11 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar
    Dibaca: 223 Kali
  • 02
    Laptop Gaming Tipis dan Portabel 2026: Apakah ASUS ROG™ Zephyrus G16 Layak Dibeli?
    Dibaca: 962 Kali
  • 03
    Maknai Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Ketua DPRD Inhu Perbaiki Jalan Telok Erong Pakai Dana Pribadi
    Dibaca: 240 Kali
  • 04
    Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Bergulir, Dua Pelapor Diperiksa Penyidik
    Dibaca: 245 Kali
  • 05
    Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan
    Dibaca: 236 Kali
  • 06
    Dodi Irawan dan Iskandar Zulkarnain Bawa Pesan Budaya Lewat Puisi “Laksamana Riau”
    Dibaca: 317 Kali
  • 07
    Rawat Jalan dan Kurangi Debu, PT PAS Mitra Agrinas Beri Manfaat bagi Warga Danau Rambai
    Dibaca: 312 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id