• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Ahad, 05 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Berikut Penjelasan DJP Riau Jawab Berita Dugaan KPP Madya Pekanbaru Lakukan Pembiaran Pajak

Fitri Aisah

Senin, 12 Agustus 2024 20:48:24 WIB
Cetak
Berikut Penjelasan DJP Riau Jawab Berita Dugaan KPP Madya Pekanbaru Lakukan Pembiaran Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru

Pekanbaru, BeritaOne.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau membuat jawaban secara tertulis, atas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru diduga melakukan pembiaran pajak terhadap Supplier Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (PT SLS) Pelalawan sehingga menimbulkan tunggakan pajak mencapai puluhan milyar sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam surat Nomor : S-309/WPJ.02/2024 6 Agustus 2024 yang diterima redaksi Senin (12/8/2024) menjelaskan, kalau sejumlah media online telah turut berpartisipasi dan membantu DJP dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat melalui artikel yang informatif.

"Dugaan KPP Madya Pekanbaru Pembiaran Pajak Puluhan Milyar Suplier Pabrik PT SLS Pelalawan” yang tayang pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 perlu dikoreksi," kata Kakanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam suratnya tersebut.

Dalam surat tersebut menjelaskan, judul berita tersebut menggunakan kalimat yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga berpotensi menggiring opini negatif, menimbulkan kesalahan persepsi, dan kesalahan interpretasi pada publik.

Kemudian dalam surat DJP Riau, menjelaskan bahwa KPP Madya Pekanbaru telah melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan yang sangat maksimal kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-64/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang hasil pertanian berupa TBS kepada pengusaha pabrik kelapa sawit wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN kepada kas negara dengan tarif 11%. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan TBS kepada pengusaha pabrikan kelapa sawit dapat memilih nilai lain dengan tarif efektif sebesar 1,1% dengan ketentuan PPN dipungut dan disetorkan oleh pengusaha pabrikan kelapa sawit.

Masih dalam jawaban Kakanwil DJP Riau, dimana KPP Madya Pekanbaru jauh sebelum membengkak tunggakan pajak sudah membuat surat klarifikasi. Bahwa, pada faktanya KPP Madya Pekanbaru memiliki sistem pengawasan terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak sehingga sejak dini KPP Madya Pekanbaru sudah melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak.

Masih dalam jawaban DJP Riau, sesuai dengan SOP yang berlaku. "Kami telah melakukan dua pendekatan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yaitu administratif meliputi edukasi, pengawasan dan pemeriksaan. Di sisi lain, kami juga melaksanakan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak," dalam surat Kakanwil DJP Riau tersebut.

Terakhir, dalam surat DJP Riau, menjelaskan kalau KPP Madya Pekanbaru sangat menjunjung tinggi komitmen integritas dalam setiap pelaksanaan tugas yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Seluruh pegawai juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Keuangan.

"Kami juga tekankan bahwa DJP telah memiliki sistem pemantauan rutin atas kepatuhan kode etik dan kode perilaku para pegawai dan telah menyediakan saluran resmi pengaduan atas layanan, dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana perpajakan melalui website www.pengaduan.pajak.go.id. yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat," tulis Kakanwil DJP Riau.

Sebelumnya, Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Marsono ketika di konfirmasi wartawan Rabu (30/7/2025) di Pekanbaru menjelaskan, berdasarkan aturan pajak, pengusaha yang dikenakan wajib pajak membayarkan pajak penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Usaha jual beli atau pelaku usaha  ditetapkan PKP oleh KPP sesuai aturan perpajakan, salah satunya nilai bruto transaksi mencapai diatas Rp600 juta wajib PKP," ujar Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Riau, Marsono.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun dan dimuat media ini sebelumnya menjelaskan, penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) supplier Pabrik PT SLS oleh KPP Pratama Pelalawan dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, sejak dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, pelaku usaha wajib pajak tidak membayarkan pajak penuh, namun KPP Madya Pekanbaru hanya menerima denda pajak 1 persen dari nilai PPN setiap bulannya.

PKP untuk supplier pabrik PT SLS di Pelalawan itu dimulai sejak tahun 2020 lalu terjadi tunggakan pajak hingga tahun 2024 ini. Supplier TBS serupa tetap melakukan kerja sama dengan pabrik PT SLS dan dikawatirkan akan terjadi tunggakan pajak secara turus menerus di KPP Madya Pekanbaru. **


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:41:26 WIB
Daerah

Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat

Jumat, 03 Juli 2026 - 22:11:23 WIB
Daerah

19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:18:51 WIB
Daerah

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif

Rabu, 01 Juli 2026 - 22:10:45 WIB
Daerah

Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:54:31 WIB
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:25:20 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 267 Kali
  • 02
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 235 Kali
  • 03
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 212 Kali
  • 04
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 242 Kali
  • 05
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 294 Kali
  • 06
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 497 Kali
  • 07
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 280 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id