Jakarta, BeritaOne.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram yang dibungkus ikan asin, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang sering melihat transaksi mencurigakan di daerah Tanah Abang.
Polisi langsung bergerak cepat meringkus W (23) pada Minggu (28/7). Saat ditangkap W kedapatan membawa ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
"Barang bukti ganja seberat 12 kilogram," kata Bawana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7).
Untuk mengelabui petugas, W membawa ganja yang disimpan dalam kardus ikan asin.
"Jadi barbuk itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," kata Bawana
W saat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Sementara (pelaku) hanya sebatas sebagai perantara jual beli atau pengantar saja," kata Bawana.
W dijerat Dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU 35/ 2009 tentang Narkotika.**BrOne-05