• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Apakah Anak Magang Kerja di Perusahaan Wajib Digaji? Ini Jawabannya

Fitri Aisah

Senin, 22 Juli 2024 14:07:26 WIB
Cetak
Apakah Anak Magang Kerja di Perusahaan Wajib Digaji? Ini Jawabannya

Jakarta, BeritaOne.id - Magang kerja di perusahaan adalah salah satu cara bagi mahasiswa atau pelajar untuk mendapatkan pengalaman kerja sebelum benar-benar terjun ke dunia profesional.

Melalui program magang, mereka bisa belajar langsung tentang industri yang diminati, mengembangkan keterampilan, dan membangun jaringan profesional.

Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah anak magang kerja di perusahaan wajib digaji oleh tempat mereka bekerja? Berikut ulasannya. 

Aturan Magang di Perusahaan

Regulasi tentang magang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebelum mengetahui apakah anak magang di perusahaan digaji atau tidak, penting pula untuk mengetahui definisi magang. 

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa pemagangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha yang dibuat secara tertulis. 

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan bahwa apabila pemagangan tidak diselenggarakan melalui perjanjian pemagangan, maka pemagangan dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja atau buruh perusahaan yang bersangkutan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, Pasal 10 menyatakan bahwa antara peserta magang dan perusahaan harus dibuat perjanjian pemagangan secara tertulis yang mencakup:

Hak dan kewajiban peserta pemagangan

Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan

Program pemagangan,

Jangka waktu pemagangan, dan

Besaran uang saku.

Apakah Magang Digaji atau Tidak? 

Ketentuan mengenai apakah magang dibayar atau tidak tercantum dalam Pasal 22 ayat 2 yang menyatakan bahwa: “Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan”.

Hak peserta magang meliputi menerima uang saku dan/atau uang transport, mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, dan memperoleh sertifikat jika lulus di akhir program. 

Sedangkan hak pengusaha meliputi mendapatkan hasil kerja/jasa dari peserta magang dan merekrut peserta magang sebagai pekerja/buruh jika memenuhi persyaratan.

Selain mendapatkan hak, peserta magang juga harus menjalani kewajiban seperti  menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib program magang, dan mengikuti tata tertib perusahaan. 

Sedangkan kewajiban pengusaha mencakup menyediakan uang saku dan/atau uang transport bagi peserta magang, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, serta perlengkapan keselamatan, dan kesehatan kerja.

Jangka Waktu Magang

Masa magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Menurut Pasal 6 ayat (7), jangka waktu magang dibatasi paling lama satu tahun sejak perjanjian ditandatangani. Jika untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu membutuhkan waktu lebih dari setahun, maka harus ada perjanjian magang baru yang harus dilaporkan kembali ke Dinas Kabupaten atau Kota setempat.

Jadi, apakah anak magang kerja di perusahaan wajib digaji atau tidak? Secara aturan, hak peserta magang bukanlah gaji, melainkan uang saku yang jumlahnya sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian magang.

Namun, terkadang ada situasi di mana magang lebih difokuskan pada pendidikan dan pelatihan sehingga gaji tidak menjadi kewajiban. 

Pada akhirnya, keputusan untuk menggaji anak magang harus mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat yang diperoleh peserta magang dan kontribusi yang mereka.**BrOne-05


Sumber : Tempo /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Boyamin MAKI: Presiden Prabowo Bisa Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 274 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 201 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 248 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 219 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 475 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 298 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 328 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id