• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

FANTASTIS Besaran Uang Ganti Rugi Bisa Diterima Pegi Setiawan, Eks Wakapolri Bilang 100 M

Fitri Aisah

Rabu, 10 Juli 2024 19:11:25 WIB
Cetak
FANTASTIS Besaran Uang Ganti Rugi Bisa Diterima Pegi Setiawan, Eks Wakapolri Bilang 100 M
Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Cirebon, BeritaOne.id - Pegi Setiawan berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait kasus Vina Cirebon. Keberhasilan ini menjadi salah satu momen besar dalam hidupnya.

Setelah berhasil menanggalkan status tersangka dalam kasus Vina Cirebon yang ditetapkan oleh Polda Jabar, banyak pihak yang menantikan kompensasi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.

Sebagai korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon, beberapa pihak telah menyuarakan pendapat mengenai seberapa besar ganti rugi yang berhak diterima oleh Pegi Setiawan.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi sebesar Rp100 miliar jika terbukti menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut Oegroseno, ganti rugi tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera kepada penyidik agar tidak sembarangan menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat.

Oegroseno juga menegaskan bahwa nominal ganti rugi sebesar Rp100 juta yang ada saat ini sangat kecil, dan seharusnya mencapai miliaran rupiah untuk kasus salah tangkap.

Dikatakan, bila Pegi Setiawan menang dalam persidangan, maka Polda Jabar wajib memberikan ganti rugi juga rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tersangka berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah.

Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Hakim tunggal Eman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Dengan demikian, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon resmi dinyatakan tidak sah.

Dalam putusan praperadilan itu, Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon yaitu Pegi Setiawan.

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 serta surat-surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Pada putusan praperadilan tersebut, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kasus Vina Cirebon.

Hakim Eman juga memutuskan bahwa segala keputusan dan penetapan yang terkait dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direskrimum Polda Jabar adalah tidak sah.

Karena itu, Polda Jabar diperintahkan untuk melepas pemohon yaitu Pegi Setiawan dari tahanan.

Selain itu, hakim memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara.**BrOne-05


Sumber : Ayobandung /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Cara Mudah Cek Data Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi di HP
20 Agustus 2026
Cari Kerja? PT Sinar Group Buka 7 Lowongan Agustus 2026
20 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 278 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 204 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 250 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 221 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 478 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 301 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 331 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id