• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 06 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

FANTASTIS Besaran Uang Ganti Rugi Bisa Diterima Pegi Setiawan, Eks Wakapolri Bilang 100 M

Fitri Aisah

Rabu, 10 Juli 2024 19:11:25 WIB
Cetak
FANTASTIS Besaran Uang Ganti Rugi Bisa Diterima Pegi Setiawan, Eks Wakapolri Bilang 100 M
Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Cirebon, BeritaOne.id - Pegi Setiawan berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait kasus Vina Cirebon. Keberhasilan ini menjadi salah satu momen besar dalam hidupnya.

Setelah berhasil menanggalkan status tersangka dalam kasus Vina Cirebon yang ditetapkan oleh Polda Jabar, banyak pihak yang menantikan kompensasi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.

Sebagai korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon, beberapa pihak telah menyuarakan pendapat mengenai seberapa besar ganti rugi yang berhak diterima oleh Pegi Setiawan.

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyatakan bahwa Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi sebesar Rp100 miliar jika terbukti menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut Oegroseno, ganti rugi tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera kepada penyidik agar tidak sembarangan menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat.

Oegroseno juga menegaskan bahwa nominal ganti rugi sebesar Rp100 juta yang ada saat ini sangat kecil, dan seharusnya mencapai miliaran rupiah untuk kasus salah tangkap.

Dikatakan, bila Pegi Setiawan menang dalam persidangan, maka Polda Jabar wajib memberikan ganti rugi juga rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa tersangka berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah.

Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Hakim tunggal Eman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Dengan demikian, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon resmi dinyatakan tidak sah.

Dalam putusan praperadilan itu, Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari pemohon yaitu Pegi Setiawan.

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 serta surat-surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Pada putusan praperadilan tersebut, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kasus Vina Cirebon.

Hakim Eman juga memutuskan bahwa segala keputusan dan penetapan yang terkait dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direskrimum Polda Jabar adalah tidak sah.

Karena itu, Polda Jabar diperintahkan untuk melepas pemohon yaitu Pegi Setiawan dari tahanan.

Selain itu, hakim memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara.**BrOne-05


Sumber : Ayobandung /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 281 Kali
  • 02
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 253 Kali
  • 03
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 226 Kali
  • 04
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 258 Kali
  • 05
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 312 Kali
  • 06
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 514 Kali
  • 07
    PLN Tegaskan Komitmen Hadirkan Listrik Andal, Sinergi dengan Komisi XII DPR RI Percepat Pembangunan Kelistrikan Riau
    Dibaca: 295 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id