Sumenep, BeritaOne.id - Polres Sumenep menetapkan kepala sekolah (kepsek) sebuah SD berinisial SR yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru SD berinisial Y yang juga ASN sebagai tersangka kasus perselingkuhan dan perzinaan.
"Keduanya (SR dan Y) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (5/7/2024).
Widiarti menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni suami SR, Beni Widarman, dan juga pemeriksaan terhadap SR dan Y.
Hasil penyidikan yang dilakukan Polres Sumenep memenuhi untuk menjadikan SR dan Y sebagai tersangka. Namun, keduanya belum ditahan.
"Mereka tidak ditahan karena sebagai ASN mereka dinilai kooperatif dan tidak akan melarikan diri,” tuturnya.
Saat ini, penyidik tengah fokus menyelesaikan berkas tahap kedua tersangka untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan setempat.
"Saat ini, kami tinggal menunggu penyelesaian berkas untuk dikirim ke Kejaksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus perselingkuhan yang melibatkan SR dan Y dicurigai sang suami, yakni Beni Widarman, usai gerak-gerik sang istri, yakni SR mencurigakan selama beberapa bulan terakhir.
Selanjutnya, pada Jumat (31/5/2024), kasus perselingkuhan itu pun akhirnya terbongkar. Beni tak sengaja melihat sang istri mengendarai motor menuju rumah kosong milik kakak iparnya di Perumahan Graha Wiraraja Sumenep. Tak lama setelah itu, Y yang merupakan selingkuhan SR juga mendatangi rumah tersebut.
Beni pun naik pitam dan mendatangi rumah tersebut. Saat tiba di rumah itu, Beni tak bisa masuk karena pintu gerbang rumahnya dikunci. Ia pun terpaksa masuk ke dalam rumah dengan cara melompat pagar. Beni kemudian mendobrak kamar dan menyaksikan istrinya dan selingkuhannya sedang dalam kondisi tanpa busana alias bugil.
"Dengan mata saya sendiri, saya melihat istri saya dengan selingkuhannya berada di satu kamar," kata Beni.
Menurut Beni, sang istri yang berinisial SR berstatus sebagai Kepala SDN Mandala II, dan selingkuhannya berinisial Y, guru SD di Kecamatan Rubaru.
Atas dasar itu, Beni melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinahan ke Polres Sumenep. Tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Tak hanya itu, laporan yang dibuat oleh Beni juga dilanjutkan pada instansi pemerintah setempat agar memberikan sanksi pada 2 ASN yang diduga melakukan perzinahan tersebut.**BrOne-05