• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

Fitri Aisah

Rabu, 26 Juni 2024 15:27:57 WIB
Cetak
Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi

Depok, BeritaOne.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan IRN, 58 tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok. IRN ditangkap karena mencabuli cucunya sendiri. 

Sebelum IRN ditetapkan sebagai tersangka pencabulan cucunya, anak lelakinya yang juga paman korban, FMS, 32 tahun, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Keduanya kadang bersama-sama melakukan pencabulan terhadap korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Nurhayati mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan. Polisi juga telah memeriksa tiga saksi yang mengetahui pencabulan anak di bawah umur itu.

"IRN sudah tersangka, sebelumnya paman korban," kata Nurhayati saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ayah dan anak itu ditahan di Rutan Polsek Pancoran Mas di Kelurahan Mampang. "Sudah ditahan, di Rutan Pancoran Mas karena khusus tahanan PPA dititip di sana," ujarnya.

Nurhayati mengatakan, kedua tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," ucap Nurhayati.

Kasus pencabulan anak ini dilaporkan oleh II, 36 tahun, ibu korban. Menurut II, dua anaknya pernah menjadi korban pencabulan oleh IRN, kakeknya. Adiknya, FMS juga mencabuli anak perempuannya.

Kasus ini terungkap setelah adik bungsu II digoda oleh kakaknya sendiri, FMS. Bahkan anak adik bungsunya itu juga dicabuli oleh pamannya. Setelah ditelusuri, ternyata anak II juga pernah dicabuli paman dan kakeknya sendiri ketika dititipkan ke rumah orang tua II.      

"Saya ini kan 6 bersaudara, dia itu anak 3 dari keluarga saya, pertama kali dicabuli F pada 2020. Tapi kasusnya damai, karena di Polres juga laporannya mendem dan berulah lagi di 7 Mei 2024, adik saya yang nomor 6 dari Pangandaran itu datang, awal mula kronologinya," kata II, Senin, 10 Juni 2024.**BrOne-05
 


Sumber : Tempo /  Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 281 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 210 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 254 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 226 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 482 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 305 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 333 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id