• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Daerah

Yayasan Riau Madani Ungkap Fakta Adanya Cukong-cukong Lahan Hutan Atas Nama Masyarakat di Desa Simpang Kota Medan Indragiri Hulu

Fitri Aisah

Ahad, 23 Juni 2024 15:55:32 WIB
Cetak
Yayasan Riau Madani Ungkap Fakta Adanya Cukong-cukong Lahan Hutan Atas Nama Masyarakat di Desa Simpang Kota Medan Indragiri Hulu

Pekanbaru, BeritaOne.id - Yayasan Riau Madani menghimbau warga Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu menjaga kelestarian hutan di daerah setempat. Upaya pelestarian dan penjagaan fungsi hutan harus diutamakan dan menghindari pemanfaatan hutan untuk pembukaan kebun kelapa sawit tanpa izin.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Rahman Piliang usai investigasi yang dilakukan organisasinya di Desa Simpang Kota Medan, Kelayang, Inhu. Pihaknya mendapati telah terjadi alih fungsi kawasan hutan oleh masyarakat untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

"Kita menghimbau agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. Di tengah isu perubahan iklim (climate change) yang merupakan isu global, maka peran serta masyarakat sangat diharapkan secara bersama-sama mempertahankan dan melestarikan fungsi hutan," kata Rahman Piliang, Selasa (11/6/2024).

Menurut Rahman, areal yang ditanami kelapa sawit oleh masyarakat masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo. Sehingga, wilayah itu terlarang bagi kegiatan perkebunan kelapa sawit.

"Tidak dibenarkan melakukan alih fungsi hutan tanpa izin. Kita himbau masyarakat untuk ikut melestarikan hutan. Keberadaan hutan tropis di Riau harus kita jaga sebagai paru-paru dunia," kata Rahman.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menerangkan, dari investigasi yang dilakukan, pihaknya mendapati temuan adanya penerbitan surat tanah diduga oleh kepala desa setempat. Surat yang diteken diduga oleh Kepala Desa Simpang Kota Medan, Baharudin bernama Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Seporadik).

Surya Darma menyebut, surat seporadik itu dibuat pada 1 November 2021 atas nama beberapa orang warga, antara lain Sipar, Suroto dan Nurul Iklas. Luasan surat seporadik itu bervariasi tiap suratnya yakni ada yang seluas 29.621 meter persegi,15.739 meter persegi dan 9.227 meter persegi. 

Dalam surat seporadik tersebut, kata Surya Darma, memuat tanda tangan dua orang lainnya sebagai saksi yang tertera bernama Suhandi dan Rudi Walker Purba.

Menurut Surya Darma, sejak 22 Mei 1984 lalu, tidak ada lagi kewenangan camat apalagi kepala desa untuk menerbitkan surat dan izin membuka lahan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Mendagri nomor: 593/5.707/SJ yang ditujukan kepada jajaran gubernur/ kepala daerah (KDH) tingkat I di seluruh Indonesia.

Adapun isi surat yakni terkait pencabutan wewenang kepala kecamatan untuk memberikan izin membuka lahan. Surat tersebut diterbitkan lantaran banyaknya surat izin membuka lahan diterbitkan oleh camat yang tidak memperhatikan segi-segi kelestarian lingkungan dan tumpang tindih dengan tanah kawasan hutan.

"Jadi, sejak tahun 1984 lalu, kewenangan camat untuk menerbitkan surat izin membuka lahan sudah dicabut. Namun, faktanya saat ini justru kepala desa menerbitkan surat dengan berbagai macam nama surat, misalnya surat seporadik. Surat itu tentunya tidak memiliki legalitas dan kekuatan hukum," kata Surya Darma.

Surya Darma menjelaskan, dari hasil pemetaan, ternyata lahan yang ditanami kebun sawit oleh masyarakat di Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Indragiri Hulu adalah lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang izinnya diberikan Menteri Kehutanan (sekarang Menteri LHK) kepada PT Rimba Peranap Indah (RPI).

Diketahui, PT Rimba Peranap Indah mendapatkan izin HTI lewat SK Menteri Kehutanan bernomor 598/Kpts-II/1996 dan kemudian diubah menjadi SK Menteri Kehutanan nomor: 1616/Kpts-II/2001 tanggal 31 Oktober 2001.

Oleh karena itu, kata Surya Darma, PT Rimba Peranap Indah sebenarnya memiliki kewajiban untuk menjaga areal hutan yang telah diberikan hak pengelolaannya oleh Menteri Kehutanan. Surya Darma meminta manajemen PT Rimba Peranap Indah melakukan pengamanan dan penjagaan areal HTI yang diberikan oleh negara.

"Dalam setiap pemberian izin konsesi HTI, selalu ada tertera kewajiban menjaga areal hutan. Jadi, kita minta manajemen PT Rimba Peranap Indah untuk melakukan kewajibannya tersebut," tegas Surya Darma.

Jika himbauan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Rimba Peranap Indah, maka terbuka peluang bagi Yayasan Riau Madani untuk menggugat PT Rimba Peranap Indah.

"Bisa saja kita menggugat PT Rimba Peranap Indah, agar kebun-kebun sawit yang ada pada areal konsesi HTI-nya ditebang dan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan hutan," pungkas Surya Darma. (*)


 Editor : Redaksi

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Daerah

Pekarangan Jadi Lumbung Pangan, Bhabinkamtibmas Rengat Barat Pantau Langsung Kebun Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 14:06:30 WIB
Daerah

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan dan Kebangsaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:44:57 WIB
Daerah

Dari Ruang Rusak Menjadi Layak, Ketua DPRD Inhu Serahkan Kantor Guru Baru untuk TK Islam Gerbang Sari

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:17:36 WIB
Daerah

Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29:56 WIB
Daerah

Kapolsek Rengat Barat Pimpin Penanaman Jagung, Lahan Ketahanan Pangan Disulap Jadi Agrowisata

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:05:30 WIB
Daerah

Dukung Ekspansi Bisnis di Riau-Kepri, PLN Teken Kontrak Listrik 7,68 MVA

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20:16 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Pekarangan Jadi Lumbung Pangan, Bhabinkamtibmas Rengat Barat Pantau Langsung Kebun Warga
15 Juni 2026
Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda
15 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan dan Kebangsaan
13 Juni 2026
Dari Ruang Rusak Menjadi Layak, Ketua DPRD Inhu Serahkan Kantor Guru Baru untuk TK Islam Gerbang Sari
13 Juni 2026
Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award
12 Juni 2026
Kapolsek Rengat Barat Pimpin Penanaman Jagung, Lahan Ketahanan Pangan Disulap Jadi Agrowisata
12 Juni 2026
Dukung Ekspansi Bisnis di Riau-Kepri, PLN Teken Kontrak Listrik 7,68 MVA
11 Juni 2026
Peduli Lingkungan, PT Inecda Kerahkan Excavator untuk Penataan Sampah di TPA Batu Canai
11 Juni 2026
Polsek Kelayang Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Diajak Maksimalkan Lahan Produktif
10 Juni 2026
PT Inecda Dukung Desa Mandiri Peduli Gambut, Kolaborasi untuk Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan
10 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Pekarangan Jadi Lumbung Pangan, Bhabinkamtibmas Rengat Barat Pantau Langsung Kebun Warga
    Dibaca: 455 Kali
  • 02
    Dua Wanita Diciduk di Rengat Barat, Polisi Temukan Sabu 6,55 Gram dari Dua Lokasi Berbeda
    Dibaca: 240 Kali
  • 03
    Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan dan Kebangsaan
    Dibaca: 264 Kali
  • 04
    Dari Ruang Rusak Menjadi Layak, Ketua DPRD Inhu Serahkan Kantor Guru Baru untuk TK Islam Gerbang Sari
    Dibaca: 305 Kali
  • 05
    Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award
    Dibaca: 262 Kali
  • 06
    Kapolsek Rengat Barat Pimpin Penanaman Jagung, Lahan Ketahanan Pangan Disulap Jadi Agrowisata
    Dibaca: 508 Kali
  • 07
    Dukung Ekspansi Bisnis di Riau-Kepri, PLN Teken Kontrak Listrik 7,68 MVA
    Dibaca: 257 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id