• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 06 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

3 Fakta Terkini Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar Masih Sisakan Teka-teki

Fitri Aisah

Sabtu, 22 Juni 2024 09:01:35 WIB
Cetak
3 Fakta Terkini Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar Masih Sisakan Teka-teki

Jakarta, BeritaOne.id - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat dengan total senilai Rp 22 miliar. Kasus itu masih menyisakan teka-teki. Berikut faktanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan empat pria berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu.

Kasus itu masih menyisakan teka-teki. Apa saja?

Ada Mobil Pelat TNI di Markas Sindikat Uang Palsu

Kapendam Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra memberi penjelasan terkait keberadaan mobil berpelat dinas di markas sindikat uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Deki mengatakan mobil tersebut betul terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya).

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6).

Mobil tersebut terdaftar atas nama pensiunan TNI nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Hanya, lanjut Deki, pelat dinas pada mobil tersebut sudah kedaluwarsa mengikuti masa purnatugas Djarot pada 2021.

"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," jelasnya.

Deki menjelaskan mobil berpelat dinas TNI tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF. Pria FF sendiri kini sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka atas peredaran uang Rp 22 miliar tersebut.

"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," jelasnya.

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," imbuhnya.

Pemesan Jadi Buron
Polisi mengungkap bayaran dari tersangka di balik kasus sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya itu. Operator mesin cetak uang digaji Rp 1 juta dalam satu hari.

"Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.

Selain itu, I juga akan diberi bonus Rp 100 juta jika pria P sebagai pemesan sudah mentransfer uang pemesanan. Diketahui P memesan uang Rp 22 miliar palsu yang dihargai dengan Rp 5,5 miliar yang asli.

"Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut," ujarnya.

Saat ini I dan P masih diburu polisi. Selain mereka berdua, ada pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria A selaku pembeli uang palsu yang turut diburu polisi.

Cara Pemesan Tukar ke BI
Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus uang palsu ini. Uang palsu Rp 22 miliar tersebut rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan dimusnahkan Bank Indonesia (BI).

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia. Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.

Berdasarkan laman resmi BI, uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar, baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak, maupun uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.

Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan mesin sortasi uang kertas (MSUK) dan/atau mesin racik uang kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.

Polisi mengatakan, pada April 2024, pria berinisial P, yang masih jadi buron, memesan uang palsu Rp 22 miliar kepada M, yang merupakan dalang sindikat tersebut. Uang tersebut dihargai seperempat harga dan akan dibeli senilai Rp 5,5 miliar.

"Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Saudara P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," jelasnya.

Saat itu M pun mengeluarkan modal Rp 300 juta untuk membeli semua perlengkapan untuk mencetak uang palsu tersebut. Mulanya produksi dilakukan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan bergeser ke Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah produksi selesai, mereka bergeser ke kawasan Srengseng Raya, Jakbar. Belum sempat uang palsu diserahkan ke pria P, sindikat tersebut diringkus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Selanjutnya uang tersebut dibawa dari Villa Sukaraja, Sukabumi, menuju Jakarta dan sesampainya di lokasi dan tempat tersebut dijadikan untuk memotong dan pengepakan uang palsu dan rencana akan diserahterimakan setelah Lebaran Idul Adha 2024. Informasi dari P (DPO) menunggu bank buka dan akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar," jelasnya.**BrOne-05


Sumber : Detiknews /  Editor : Red

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 207 Kali
  • 02
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 296 Kali
  • 03
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 266 Kali
  • 04
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 240 Kali
  • 05
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 270 Kali
  • 06
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 324 Kali
  • 07
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 526 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id