• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Kamis, 20 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Empat Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diringkus Polsek Lirik

Fitri Aisah

Sabtu, 01 Juni 2024 12:30:02 WIB
Cetak
Empat Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diringkus Polsek Lirik
Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Inhu, BeritaOne.id - Lagi, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur menambah catatan hitam Polsek Lirik setelah meringkus 4 laki-laki pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur, sebut saja Mawar (16) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik.

Empat laki-laki biadab yang telah merusak mental, moral dan masa depan seseorang anak perempuan itu adalah, HS alias Wawan (17) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, RN (17), warga Desa Redang Seko.

Kemudian, RJ alias Rian (23), warga Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan JR alias Roni (23) juga warga Desa Ukui II. Para tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Lirik Rabu, 29 Mei 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 1 Juni 2024 siang membenarkan terjadinya kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.

Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus bermula saat korban datang diantar seorang laki-laki yang mengaku telah membantunya ke Polsek Lirik, Senin 27 Mei 2024, dini hari. Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh 3 orang laki-laki.

Beberapa menit kemudian, orang tua korban tiba ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Atas laporan itu, Kapolsek Lirik mengintruksikan unit Reskrim untuk memburu para pelaku.

Selasa, 28 Mei 2024, unit Reskrim mendapat informasi jika salah seorang seorang terduga pelaku sedang berada disebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko. Tim langsung menuju warung tersebut.

Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, HS  alias Wawan. Dia mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama 2 temannya yang lain. Kemudian, tim menuju rumah RN disalah satu perumahan karyawan perusahaan HTI di Desa Redang Seko, pukul 01.00 WIB RN berhasil diamankan.

Selanjutnya tim menuju Desa Ukui II, sekitar pukul 1.30 WIB mengamankan RJ alias Rian yang tengah tertidur pulas. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya.

Pada penyelidik, para tersangka mengaku telah berbuat cabul dan setubuhi korban di semak-semak belukar atau kebun, pinggir Jalintim Desa Redang Seko, setelah korban dicecoki minuman keras hingga mabuk, ketiga tersangka membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ternyata, jumlah tersangka bertambah setelah tiga tersangka diperiksa. Selanjutnya, Rabu 29 2024, pukul 16.00 WIB, JR alias Roni diperiksa sebagai saksi, namun saat diperiksa, JR alias Roni mengaku ikut mencabuli dan menyetubuhi korban di TKP dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban, setelah berbuat tak senonoh pada korban, JR alias Roni mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik.

Dengan demikian, JR alias Roni juga ditetapkan sebagai tersangka, JR alias Roni merupakan teman tersangka RJ alias Rian, saat kejadian, JR melihat tiga temannya membawa korban ke semak-semak belukar, memang niat awal untuk membantu dan menyelamatkan korban, tapi justru JR juga ikut menyetubuhi korban.

"Saat ini, empat tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Misran.**BrOne-05


 Editor : HK

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB
Hukrim

Aksi Kejar-Kejaran di Kebun Sawit Berakhir dengan Penangkapan, Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 291 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 215 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 263 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 236 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 488 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 313 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 340 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id