• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Senin, 06 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Fitri Aisah

Jumat, 31 Mei 2024 08:07:12 WIB
Cetak
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Jakarta, BeritaOne.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, liquefied petroleum gas subsidi atau elpiji 3 kilogram (kg) yang dibeli masyarakat tidak terisi penuh. Penjelasan tersebut berkenaan dengan temuan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang kurang dari 3 kilogram.

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, terdapat perbedaan cara menghitung isi atau volume elpiji dalam tabung. "Sekarang ada pemberitaan terkait sidaknya Pak Mendag, betul itu, dilakukan seperti itu. Bahwa di situ tidak 3 kg, memang cara menghitungnya berbeda," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).

Elpiji 3 kg tidak terisi penuh 
Secara umum, Dadan menjelaskan, tabung gas subsidi dengan warna hijau atau kerap disebut gas melon memiliki berat 5 kg saat kosong.

Produk gas melon tersebut dinamakan elpiji 3 kg karena mempunyai isi dengan berat atau volume 3 kg.

Saat pengisian gas minyak cair ke dalam tabung, menurut Dadan, sistem otomatis akan berhenti ketika angka timbangan sudah mencapai 3 kg.

Namun, berkaitan dengan sifat fisiknya, saat digunakan masyarakat, tidak semua isi elpiji 3 kg dapat terambil sepenuhnya.

Oleh karena itu, saat tabung elpiji 3 kg "kosong" kembali ke SPBE, sebenarnya masih ada sisa gas minyak cair, sehingga pengisian pun akan menyesuaikan.

"Itu angka yang keluar ada 2,9 kg, ada 2,95 kg. Jadi tidak bisa diambil semua karena sifat fisik dari elpiji tersebut, tekanannya sudah habis barangkali di situ," tutur Dadan.

Kendati demikian, Dadan memastikan, masyarakat tetap mengeluarkan nominal uang lebih murah untuk membeli elpiji subsidi.

"Kalau begitu masyarakat tidak mendapatkan 3 kg? Betul, masyarakat tidak mendapatkan 3 kg, tetapi masyarakat tetap membayar jauh lebih murah daripada harga elpiji yang komersial," ucapnya.

Pemerintah bayar subsidi bukan 3 kg, tapi sesuai isi tabung

Dadan melanjutkan, tidak ada pembayaran berlebih yang dikucurkan negara atas subsidi elpiji 3 kg tersebut.

Menurut dia, pembayaran dilakukan tidak hanya mempertimbangkan perkalian gas melon yang terjual, tetapi juga koreksi sisa elpiji pada tangki SPBE.

Kementerian ESDM pun rutin melakukan verifikasi setiap bulan terhadap masing-masing SPBE selaku penyalur elpiji kepada masyarakat.

"Jadi yang didapatkan bukan perkalian secara murni, tapi dikoreksi, dikurangi ekuivalen jumlahnya dengan jumlah elpiji yang tersisa di dalam masing-masing tabung," jelas Dadan.

"Jadi secara volume itu yang dibayarkan untuk subsidi sesuai dengan yang dikonsumsi masyarakat," sambungnya.

Sebagai contoh, 1.000 tabung elpiji subsidi dalam perhitungan awal seharusnya menghabiskan 3.000 kg atau 3 ton gas minyak cair.

Namun demikian, jumlah tersebut akan dikoreksi dengan jumlah elpiji yang tersisa dalam tabung gas.

"Kemudian dikoreksi dengan jumlah elpiji yang tersisa. Tersisa yang ada di tabung akan sama dengan yang ada di tangki, itu dikoreksi, jadi 3.000 dikurangi berapa sisanya," terang Dadan.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian menilai hal tersebut tidaklah adil.

Sebab, rakyat tetap mengeluarkan uang untuk menikmati elpiji isi 3 kg, tetapi manfaat yang dirasakan tidak mencapai angka tersebut. "Rakyat bayar terus 3 kg, tapi isinya bukan 3 kg.

Pak Dirjen maaf saja, transparansi informasi ini sebenarnya perlu, kurang ini. Jadi, terlalu banyak kadang-kadang kita di Republik ini TST, tahu sama tahu," kritik Ramson.

"Jadi persepsinya 3 kg, padahal mungkin hanya 2,85 kg. Memang subsidi yang dibayar 2,85 kg setiap botol (tabung). Tapi kalau sampai 2,5 kg (isi tabung) yang ditemukan Menteri, yang 350 gram itu perlu dipertanyakan," lanjutnya.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengungkap adanya praktik mengurangi isi tabung gas elpiji 3 kg di SPBE.

Sabtu (25/5/2024), praktik ini setidaknya ditemukan di sebelas SPBE yang tersebar di Jakarta Utara, Purwakarta, hingga Cimahi, Jawa Barat.

Dia menyebutkan, praktik dilakukan oleh SPBE dengan mengisi tabung gas melon tidak sesuai standarnya, sehingga pengisian gas berkurang antara 200-700 gram.

"Harusnya masyarakat atau konsumen menerima, membeli, dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya antara kurangnya 200-700 gram," kata dia di PT Patra Trading SPBE Tanjung Priok, Jakarta.

Pihaknya pun sudah mengirimkan surat peringatan terhadap para pelaku usaha untuk memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahannya.

Jika tidak ditindaklanjuti, maka Kemendag akan mencabut izin usaha SPBE tersebut.

"Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," tegas Mendag.**BrOne-05


Sumber : Kompas.com /  Editor : Robby

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 216 Kali
  • 02
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 309 Kali
  • 03
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 279 Kali
  • 04
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 253 Kali
  • 05
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 278 Kali
  • 06
    Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
    Dibaca: 333 Kali
  • 07
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
    Dibaca: 539 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id