
Jakarta, BeritaOne.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, liquefied petroleum gas subsidi atau elpiji 3 kilogram (kg) yang dibeli masyarakat tidak terisi penuh. Penjelasan tersebut berkenaan dengan temuan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang kurang dari 3 kilogram.
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, terdapat perbedaan cara menghitung isi atau volume elpiji dalam tabung. "Sekarang ada pemberitaan terkait sidaknya Pak Mendag, betul itu, dilakukan seperti itu. Bahwa di situ tidak 3 kg, memang cara menghitungnya berbeda," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).
Elpiji 3 kg tidak terisi penuh
Secara umum, Dadan menjelaskan, tabung gas subsidi dengan warna hijau atau kerap disebut gas melon memiliki berat 5 kg saat kosong.
Produk gas melon tersebut dinamakan elpiji 3 kg karena mempunyai isi dengan berat atau volume 3 kg.
Saat pengisian gas minyak cair ke dalam tabung, menurut Dadan, sistem otomatis akan berhenti ketika angka timbangan sudah mencapai 3 kg.
Namun, berkaitan dengan sifat fisiknya, saat digunakan masyarakat, tidak semua isi elpiji 3 kg dapat terambil sepenuhnya.
Oleh karena itu, saat tabung elpiji 3 kg "kosong" kembali ke SPBE, sebenarnya masih ada sisa gas minyak cair, sehingga pengisian pun akan menyesuaikan.
"Itu angka yang keluar ada 2,9 kg, ada 2,95 kg. Jadi tidak bisa diambil semua karena sifat fisik dari elpiji tersebut, tekanannya sudah habis barangkali di situ," tutur Dadan.
Kendati demikian, Dadan memastikan, masyarakat tetap mengeluarkan nominal uang lebih murah untuk membeli elpiji subsidi.
"Kalau begitu masyarakat tidak mendapatkan 3 kg? Betul, masyarakat tidak mendapatkan 3 kg, tetapi masyarakat tetap membayar jauh lebih murah daripada harga elpiji yang komersial," ucapnya.
Pemerintah bayar subsidi bukan 3 kg, tapi sesuai isi tabung
Dadan melanjutkan, tidak ada pembayaran berlebih yang dikucurkan negara atas subsidi elpiji 3 kg tersebut.
Menurut dia, pembayaran dilakukan tidak hanya mempertimbangkan perkalian gas melon yang terjual, tetapi juga koreksi sisa elpiji pada tangki SPBE.
Kementerian ESDM pun rutin melakukan verifikasi setiap bulan terhadap masing-masing SPBE selaku penyalur elpiji kepada masyarakat.
"Jadi yang didapatkan bukan perkalian secara murni, tapi dikoreksi, dikurangi ekuivalen jumlahnya dengan jumlah elpiji yang tersisa di dalam masing-masing tabung," jelas Dadan.
"Jadi secara volume itu yang dibayarkan untuk subsidi sesuai dengan yang dikonsumsi masyarakat," sambungnya.
Sebagai contoh, 1.000 tabung elpiji subsidi dalam perhitungan awal seharusnya menghabiskan 3.000 kg atau 3 ton gas minyak cair.
Namun demikian, jumlah tersebut akan dikoreksi dengan jumlah elpiji yang tersisa dalam tabung gas.
"Kemudian dikoreksi dengan jumlah elpiji yang tersisa. Tersisa yang ada di tabung akan sama dengan yang ada di tangki, itu dikoreksi, jadi 3.000 dikurangi berapa sisanya," terang Dadan.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian menilai hal tersebut tidaklah adil.
Sebab, rakyat tetap mengeluarkan uang untuk menikmati elpiji isi 3 kg, tetapi manfaat yang dirasakan tidak mencapai angka tersebut. "Rakyat bayar terus 3 kg, tapi isinya bukan 3 kg.
Pak Dirjen maaf saja, transparansi informasi ini sebenarnya perlu, kurang ini. Jadi, terlalu banyak kadang-kadang kita di Republik ini TST, tahu sama tahu," kritik Ramson.
"Jadi persepsinya 3 kg, padahal mungkin hanya 2,85 kg. Memang subsidi yang dibayar 2,85 kg setiap botol (tabung). Tapi kalau sampai 2,5 kg (isi tabung) yang ditemukan Menteri, yang 350 gram itu perlu dipertanyakan," lanjutnya.
Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengungkap adanya praktik mengurangi isi tabung gas elpiji 3 kg di SPBE.
Sabtu (25/5/2024), praktik ini setidaknya ditemukan di sebelas SPBE yang tersebar di Jakarta Utara, Purwakarta, hingga Cimahi, Jawa Barat.
Dia menyebutkan, praktik dilakukan oleh SPBE dengan mengisi tabung gas melon tidak sesuai standarnya, sehingga pengisian gas berkurang antara 200-700 gram.
"Harusnya masyarakat atau konsumen menerima, membeli, dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya antara kurangnya 200-700 gram," kata dia di PT Patra Trading SPBE Tanjung Priok, Jakarta.
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat peringatan terhadap para pelaku usaha untuk memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahannya.
Jika tidak ditindaklanjuti, maka Kemendag akan mencabut izin usaha SPBE tersebut.
"Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," tegas Mendag.**BrOne-05