Jakarta, BeritaOne.id - Pemerintah bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengatur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan swasta.
Biasanya, THR ini diberikan oleh pemerintah kepada para karyawan swasta secara rutin setiap tahunnya.
Tentunya, pembagian THR ini dilakukan di waktu-waktu tertentu. Sesuai namanya, THR karyawan swasta diberikan ketika menjelang Hari Raya Keagamaan.
Lalu, apakah pada Hari Raya Idul Adha 2024 atau 1445 H ini karyawan swasta akan mendapatkan THR? Simak penjelasan Menaker Ida Fauziyah dalam artikel ini.
Sebagai informasi, Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau dikenal juga dengan sebutan Lebaran Haji merupakan hari besar kedua bagi umat Islam setelah Idul Fitri.
Untuk Idul Adha 1445 H atau tahun 2024 ini jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024.
Pada Idul Fitri 1445 H lalu, para karyawan swasta telah mendapatkan THR dari pemerintah yang disalurkan melalui perusahaan masing-masing.
Ketentuan mengenai THR bagi karyawan swasta sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah bersama Menaker Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ternyata, melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa karyawan swasta tidak akan mendapatkan THR pada Hari Raya Idul Adha di bulan Juni 2024 mendatang.
Pasalnya, karyawan swasta hanya mendapat THR 1 kali dalam setahun yang diberikan pada saat hari raya keagamaan.
"Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh," bunyi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1).
Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri (khusus bagi yang beragama Islam).
Begitu pula dengan karyawan swasta yang beragama non muslim juga mendapatkan THR 1 kali dalam setahun pada hari raya keagamaan masing-masing.
"Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu," bunyi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (2).
Sehingga, THR keagamaan bagi karyawan swasta yang beragama Islam sudah diberikan pada saat jelang Hari Raya Idul Fitri bulan April 2024 lalu.
Oleh karena itu, tidak ada THR bagi karyawan swasta pada Idul Adha 2024/1445 H.
Itukah informasi mengenai penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal THR Idul Adha bagi karyawan swasta 2024. Semoga bermanfaat.**BrOne-05