• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Jelang Idul Adha, Karyawan Swasta Dapat THR? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Fitri Aisah

Kamis, 23 Mei 2024 21:11:20 WIB
Cetak
Jelang Idul Adha, Karyawan Swasta Dapat THR? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, BeritaOne.id - Pemerintah bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengatur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan swasta.

Biasanya, THR ini diberikan oleh pemerintah kepada para karyawan swasta secara rutin setiap tahunnya.

Tentunya, pembagian THR ini dilakukan di waktu-waktu tertentu. Sesuai namanya, THR karyawan swasta diberikan ketika menjelang Hari Raya Keagamaan.

Lalu, apakah pada Hari Raya Idul Adha 2024 atau 1445 H ini karyawan swasta akan mendapatkan THR? Simak penjelasan Menaker Ida Fauziyah dalam artikel ini.

Sebagai informasi, Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau dikenal juga dengan sebutan Lebaran Haji merupakan hari besar kedua bagi umat Islam setelah Idul Fitri.

Untuk Idul Adha 1445 H atau tahun 2024 ini jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024.

Pada Idul Fitri 1445 H lalu, para karyawan swasta telah mendapatkan THR dari pemerintah yang disalurkan melalui perusahaan masing-masing.

Ketentuan mengenai THR bagi karyawan swasta sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah bersama Menaker Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ternyata, melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa karyawan swasta tidak akan mendapatkan THR pada Hari Raya Idul Adha di bulan Juni 2024 mendatang.

Pasalnya, karyawan swasta hanya mendapat THR 1 kali dalam setahun yang diberikan pada saat hari raya keagamaan.

"Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh," bunyi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1).

Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri (khusus bagi yang beragama Islam).

Begitu pula dengan karyawan swasta yang beragama non muslim juga mendapatkan THR 1 kali dalam setahun pada hari raya keagamaan masing-masing.

"Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu," bunyi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (2).

Sehingga, THR keagamaan bagi karyawan swasta yang beragama Islam sudah diberikan pada saat jelang Hari Raya Idul Fitri bulan April 2024 lalu.

Oleh karena itu, tidak ada THR bagi karyawan swasta pada Idul Adha 2024/1445 H.

Itukah informasi mengenai penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal THR Idul Adha bagi karyawan swasta 2024. Semoga bermanfaat.**BrOne-05


Sumber : Ayobandung.com /  Editor : Oji

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores

Ahad, 16 Agustus 2026 - 08:07:39 WIB
Nasional

Kementerian PU di Bawah Menteri Dody Hanggodo Genjot Sumur Bor Antisipasi Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Nasional

Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:05:12 WIB
Nasional

Teguh Santosa: Media Punya Kekuatan Besar Redam Konflik dan Kedepankan Narasi Perdamaian

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:40:00 WIB
Nasional

Permudah Akses JKN di Wilayah Terpencil, BPJS Kesehatan Hadirkan LANURI Serentak di 558 Titik Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 12:42:26 WIB
Nasional

Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:51:01 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
16 Agustus 2026
PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
16 Agustus 2026
PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
15 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 293 Kali
  • 02
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 216 Kali
  • 03
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 266 Kali
  • 04
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 237 Kali
  • 05
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 489 Kali
  • 06
    PLN All Out Kawal Listrik HUT ke-81 RI, Sambil Percepat Pemulihan Gempa Flores
    Dibaca: 314 Kali
  • 07
    PT Astra International Kembangkan Wisata Berbasis Masyarakat di Desa Bugisan Klaten
    Dibaca: 341 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id