• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Nasional

Jelang Idul Adha, Karyawan Swasta Dapat THR? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Fitri Aisah

Kamis, 23 Mei 2024 21:11:20 WIB
Cetak
Jelang Idul Adha, Karyawan Swasta Dapat THR? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah

Jakarta, BeritaOne.id - Pemerintah bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengatur terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan swasta.

Biasanya, THR ini diberikan oleh pemerintah kepada para karyawan swasta secara rutin setiap tahunnya.

Tentunya, pembagian THR ini dilakukan di waktu-waktu tertentu. Sesuai namanya, THR karyawan swasta diberikan ketika menjelang Hari Raya Keagamaan.

Lalu, apakah pada Hari Raya Idul Adha 2024 atau 1445 H ini karyawan swasta akan mendapatkan THR? Simak penjelasan Menaker Ida Fauziyah dalam artikel ini.

Sebagai informasi, Idul Adha atau Hari Raya Kurban atau dikenal juga dengan sebutan Lebaran Haji merupakan hari besar kedua bagi umat Islam setelah Idul Fitri.

Untuk Idul Adha 1445 H atau tahun 2024 ini jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024.

Pada Idul Fitri 1445 H lalu, para karyawan swasta telah mendapatkan THR dari pemerintah yang disalurkan melalui perusahaan masing-masing.

Ketentuan mengenai THR bagi karyawan swasta sendiri telah ditetapkan oleh pemerintah bersama Menaker Ida Fauziyah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ternyata, melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa karyawan swasta tidak akan mendapatkan THR pada Hari Raya Idul Adha di bulan Juni 2024 mendatang.

Pasalnya, karyawan swasta hanya mendapat THR 1 kali dalam setahun yang diberikan pada saat hari raya keagamaan.

"Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh," bunyi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1).

Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri (khusus bagi yang beragama Islam).

Begitu pula dengan karyawan swasta yang beragama non muslim juga mendapatkan THR 1 kali dalam setahun pada hari raya keagamaan masing-masing.

"Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu," bunyi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (2).

Sehingga, THR keagamaan bagi karyawan swasta yang beragama Islam sudah diberikan pada saat jelang Hari Raya Idul Fitri bulan April 2024 lalu.

Oleh karena itu, tidak ada THR bagi karyawan swasta pada Idul Adha 2024/1445 H.

Itukah informasi mengenai penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal THR Idul Adha bagi karyawan swasta 2024. Semoga bermanfaat.**BrOne-05


Sumber : Ayobandung.com /  Editor : Oji

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Nasional

Didukung Alumni Se-Indonesia, Andar Amin Harahap Pimpin IKA SMAN 2 PSP

Senin, 27 April 2026 - 10:42:52 WIB
Nasional

Sebanyak 70 Calon Anggota Mendaftar, Rianto SH, MH Curi Perhatian di Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026

Rabu, 22 April 2026 - 22:44:29 WIB
Nasional

3 Tahun Penembakan Tokoh Pers Rahimandani Tak Terungkap, Ketum JMSI: Ini Luka Demokrasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:09:08 WIB
Nasional

HUT ke-6 JMSI, Dewan Pers Respons Positif Usulan Perluasan Perlindungan HAM bagi Insan Pers

Ahad, 08 Februari 2026 - 21:32:11 WIB
Nasional

Percepatan PSR Digenjot, BPDP Gandeng 42 Kelembagaan Pekebun di 11 Provinsi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 20:08:06 WIB
Nasional

BPJS Kesehatan Genjot Deteksi Dini, Skrining Dinilai Tekan Pembiayaan Penyakit Kronis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:15:11 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Pancawaskita Mitra Agrinas Salurkan Sembako untuk Pekerja Talang Mamak di Rakit Kulim
29 Mei 2026
Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Tiga Desa
29 Mei 2026
Iduladha 1447 H, PDAM Tirta Indragiri Tebar Daging Kurban untuk yang Membutuhkan
29 Mei 2026
Semangat Kebersamaan Warnai Perayaan Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks
28 Mei 2026
PT TPP Tancap Gas Benahi Jalan Rusak, Mobilitas Masyarakat Petalonga Makin Mudah
28 Mei 2026
Perkuat Program berkelanjutan Integrasi CSR dan ESG, GNI Plantation & Unit Usaha PT Inecda Raih Empat Penghargaan TOP CSR Awards 2026
28 Mei 2026
Agrinas Bersama Pemda Inhu Sembelih 2 Sapi Kurban Bersama JMSI
27 Mei 2026
JMSI Inhu Bersama Pemda dan PT Pancawaskita Mitra APN Besok Sembelih 2 Sapi Kurban
26 Mei 2026
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Ketua DPRD Inhu Lakukan Perbaikan Jalan Secara Mandiri di Kampung Besar Sebrang Rengat
26 Mei 2026
Idul Adha 1447 H, PT Tirta Sari Surya Salurkan Sapi Kurban untuk Warga Desa Kuantan Babu
26 Mei 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Program Pekarangan Pangan Bergizi di Tiga Desa
    Dibaca: 240 Kali
  • 02
    PT TPP Tancap Gas Benahi Jalan Rusak, Mobilitas Masyarakat Petalonga Makin Mudah
    Dibaca: 203 Kali
  • 03
    JMSI Inhu Bersama Pemda dan PT Pancawaskita Mitra APN Besok Sembelih 2 Sapi Kurban
    Dibaca: 236 Kali
  • 04
    PT Inecda Salurkan 19 Hewan Kurban untuk 11 Desa dan 1 Kelurahan di Inhu
    Dibaca: 224 Kali
  • 05
    Bhabinkamtibmas Polsek Rengat Barat Tinjau Program Pekarangan Pangan Bergizi di Pematang Jaya
    Dibaca: 458 Kali
  • 06
    Polres Inhu dan PT PAS Tanam Jagung 2,5 Hektare untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
    Dibaca: 401 Kali
  • 07
    PT APN Salurkan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian dan Sawit Berkelanjutan di Riau
    Dibaca: 226 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id