• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • SawitUpdate

Pengusaha Berat Kembalikan 2,4 Juta Ha Lahan Sawit ke Negara

Fitri Aisah

Kamis, 02 Mei 2024 08:20:26 WIB
Cetak
Pengusaha Berat Kembalikan 2,4 Juta Ha Lahan Sawit ke Negara

Jakarta, BeritaOne.id - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) berat mengembalikan lahan sawit ke negara yang totalnya mencapai 2,4 juta hektare.

Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan tak setuju dengan klaim pemutihan lahan sawit yang dilakukan pemerintah. Ini menyangkut sejumlah kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Menurutnya, pemutihan berlaku jika pengusaha yang menduduki lahan sawit tersebut tak berizin. Sedangkan Eddy menegaskan para anggotanya punya izin, meskipun belum semuanya berbentuk hak guna usaha (HGU).

Sementara itu, pemerintah menggunakan dasar UU Cipta Kerja untuk pemutihan lahat sawit yang dinilai melanggar, khususnya pasal 110 A dan 110 B.

"Masalah yang teridentifikasi atau kebun-kebun yang dimasukkan dalam kawasan hutan, dari data ada 3,4 juta hektare, yang kami dapat informasi terindikasi 2,4 juta hektare masuk di 110 B. Itu membayar denda yang nilainya sangat fantastis besarnya dan hanya dapat satu daur," jelas Eddy dalam Halalbihalal Gapki di Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).

"Kalau kita hanya melakukan penanaman 15 tahun, tinggal sisa 10 tahun (masa daur 25 tahun). Setelah itu, harus di kembalikan ke negara dan di tanam lagi tanaman-tanaman hutan. Padahal, di situ ada karyawan, pabrik, bahkan sekolah," sambungnya.

Eddy menegaskan para pengusaha sawit punya dasar mengapa tak semuanya mengantongi HGU. Ia mencontohkan kasus di Kalimantan Tengah, di mana menurutnya kala itu belum selesai urusan tata ruang dari pemerintah.

Ia mengklaim pada 2005 ada surat yang mengatur di tingkat direktorat jenderal dicabut, lalu diganti dengan ketetapan dari menteri. Pada akhirnya, itu menjadi kekacauan yang membuat pengusaha tak bisa mengurus HGU kebun sawitnya.

"Yang bahaya kita melihat produksi (crude palm oil/CPO) stagnan, konsumsi naik terus, kalau ini hilang 2,4 juta hektare apa yang terjadi? Di lapangan akan terjadi konflik horizontal, rebutan kebun yang kena 110 B ini. Ada karyawan dan lain-lain, bisa terjadi konflik. Jangan sampai nanti merugikan Indonesia," wanti-wanti Eddy.

Di lain sisi, Eddy mengaku sejumlah anggotanya sudah mendapatkan surat dari pemerintah terkait denda pemutihan tersebut. Ia mengklaim denda tersebut di kisaran Rp100 juta hingga Rp130 juta per hektare.

"Jadi, misalnya yang masuk kawasan hutan 100 hektare, maka mereka kena denda Rp100 miliar-Rp130 miliar," ungkap Eddy soal denda fantastis dari negara.

Jika mengacu pasal 110 A UU Ciptaker, dikatakan bahwa: "perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sedangkan, pasal 110 B menyatakan: "perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".**BrOne-05


Sumber : CNN Indonesia /  Editor : Robby

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
SawitUpdate

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

Senin, 15 September 2025 - 13:30:24 WIB
SawitUpdate

Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:04:10 WIB
SawitUpdate

Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%

Senin, 24 Maret 2025 - 10:22:55 WIB
SawitUpdate

WTO Menangkan Indonesia, Pemerintah Desak Uni Eropa Hapus Kebijakan Diskriminatif CPO

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:07:40 WIB
SawitUpdate

CPO di Jalur Kenaikan: Permintaan Ekspor Memicu Lonjakan Harga

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:48:47 WIB
SawitUpdate

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Ahad, 13 Oktober 2024 - 13:11:26 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 203 Kali
  • 02
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 237 Kali
  • 03
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 205 Kali
  • 04
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 327 Kali
  • 05
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 296 Kali
  • 06
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 264 Kali
  • 07
    Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
    Dibaca: 289 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id