• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Ekonomi

Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Ini Risikonya

Redaksi

Sabtu, 13 April 2024 20:10:00 WIB
Cetak
Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP di Tahun Ini, Ini Risikonya
Ilustrasi KTP dan NPWP

Jakarta, BeritaOne.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Juni 2024.

Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Namun apa yang terjadi bila WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang telah ditentukan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Baca Juga :
  • Idham Azis Kirim Lulusan Taruna Akpol ke Papua: Biar Meriang Orang Tuanya
  • Cegah Korupsi, Gubernur Riau Tandatangani Kerja Sama dengan KPK RI
  • Kasus Corona Naik Lagi, California Kembali Wajibkan Masker

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," pungkasnya.

Penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Suryo menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system. Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antar sistem.

Kemudian implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi. Hanya saja ia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.

Cara validasi NIK jadi NPWP

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. **BrOne-07 


Sumber : detik.com /  Editor : Handika

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Ekonomi

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Senin, 19 Januari 2026 - 13:26:29 WIB
Ekonomi

Desain Kedaulatan Ekonomi Pancasila

Ahad, 11 Januari 2026 - 21:30:12 WIB
Ekonomi

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 - 21:39:46 WIB
Ekonomi

Ekonomi Terlihat Stabil Padahal Obesitas

Ahad, 28 Desember 2025 - 21:31:13 WIB
Ekonomi

Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah

Kamis, 25 Desember 2025 - 22:33:24 WIB
Ekonomi

Desentralisasi Demi Pemerataan Ekonomi

Sabtu, 22 November 2025 - 21:10:28 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 209 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 221 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 255 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 224 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 343 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 323 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 278 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id