• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Selasa, 07 Juli 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Intermezzo

Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan

Fitri Aisah

Ahad, 31 Maret 2024 00:36:10 WIB
Cetak
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan
Ilustrasi

BeritaOne.id - Bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang meninggal di bulan Ramadhan? Pertanyaan tersebut muncul mendekati berakhirnya bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam, termasuk dalam menunaikan ibadah zakat fitrah. Kewajiban zakat fitrah melekat pada setiap Muslim yang hidup di bulan Ramadhan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang meninggal dunia di bulan Ramadhan? Apakah zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan?

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang Meninggal di Bulan Ramadhan
Dilansir oleh iNews.id dari berbagai sumber, terdapat dua situasi terkait kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan:

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

????? ??????? ??????? ?????? ????? ???????? ????????? ?????? ??????? ???????? ?????? ???? ??????? ???? ?????? ???? ??????? ????? ????? ?????? ???? ?????? ?????? ???? ??????? ???? ?????????????

bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis di atas, zakat fitri merupakan kewajiban yang dikenakan pada umat Muslim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk semua orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum Muslimin.

Namun, perlu dicatat bahwa penamaan yang digunakan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (Arab: ???? ?????), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini, ‘zakat fitri’, mengandung makna sebab-akibat. Artinya, zakat fitri diwajibkan karena kaum Muslimin telah menyelesaikan ibadah puasa di bulan Ramadan (berhari raya).

Zakat fitri disyariatkan karena adanya waktu “fitri”, yaitu saat berakhirnya bulan Ramadan dan puasa. Rangkaian dua kata ini mengandung makna pengkhususan. Dalam arti, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Oleh karena itu, siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, bagi yang tidak menjumpai waktu fitri, zakat fitri tidak menjadi kewajiban baginya.

Kapan Batas Waktu “Fitri”?
Tentang waktu fitri, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa waktu fitri dimulai sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir hingga terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.

Sebagai contoh, dua situasi berikut tidak wajib membayar zakat fitri:

Orang yang meninggal 5 menit sebelum maghrib di hari puasa terakhir.
Bayi yang lahir 5 menit setelah matahari terbenam.
Dua hamba di atas tidak menjumpai waktu fitri, sehingga mereka tidak wajib membayar zakat fitri .

Tanggung Jawab Pembayaran Zakat Fitrah
Keluarga atau ahli waris bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah orang yang meninggal setelah Maghrib di hari terakhir Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah dilakukan atas nama orang yang meninggal dan dihitung berdasarkan jumlah jiwa yang diwajibkan.

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

Fakir (orang yang sangat miskin)
Miskin (orang yang kekurangan)
Amil (pengurus zakat)
Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
Hamba sahaya (budak)
Gharim (orang yang berhutang)
Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Kesimpulan

Kewajiban zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan tergantung pada waktu kematiannya. Jika meninggal sebelum Maghrib di hari terakhir Ramadhan, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah. Namun, jika meninggal setelah Maghrib, maka zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan oleh keluarga atau ahli waris. Zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya.

Pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan sudah cukup jelas bukan? Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa bayar zakat fitrah ya sobat. **BrOne-05


Sumber : Inews.id /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Intermezzo

Drama Perebutan Kebun Hutan di Inhu, Pekerja PT SAL Bertahan di Mes

Kamis, 07 Mei 2026 - 14:27:35 WIB
Intermezzo

Suasana Akrab Polres Inhil dan JMSI Inhil di Buka Puasa Bersama: Sinergi Makin Erat, Informasi Makin Tepat

Senin, 16 Maret 2026 - 21:59:39 WIB
SMA N 1 Rengat Barat Juara 1

Kejari Inhu Gelar Lomba Debat dan Yel-yel Anti Korupsi Peringati Hakordia 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 19:58:08 WIB
Kampanye Anti Korupsi

Wujudkan Desa Bersih Korupsi, Kejari Inhu Dorong Transparansi Lewat Edukasi Hakordia 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:10:05 WIB
Bantu Perbaikan Jalan

Ketua DPRD Inhu Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Ponpes Nurul Hikmah Talang Jerinjing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:12:09 WIB
Intermezzo

Gerakan Sadar Pencatatan Nikah Disosialisasikan di Baturijal Barat

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:00:54 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
04 Juli 2026
Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
04 Juli 2026
Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
03 Juli 2026
Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
03 Juli 2026
Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
02 Juli 2026
Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
02 Juli 2026
19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
02 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Inhu Bacakan Amanat Presiden: Polri Harus Profesional, Humanis, dan Adaptif
01 Juli 2026
Zakat Pegawai PLN Jadi Penggerak Usaha Mikro, YBM PLN Hadirkan Modal Usaha dan Gerobak Cahaya
30 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rengat Barat Intensif Monitoring Pekarangan Bergizi di Empat Desa
30 Juni 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Tokoh Adat Inhu Angkat Bicara, Penjarah dan Pelaku Kekerasan di Kebun Agrinas Rakit Kulim Harus Dipenjara
    Dibaca: 212 Kali
  • 02
    Brutal! Dua Pekerja PT Pancawaskita Mitra Agrinas Dikeroyok Gerombolan Nasrun Sitepu Bersenjata Tajam
    Dibaca: 224 Kali
  • 03
    Kasat Intelkam Baharuddin Resmi Naik Jadi AKP, Total 64 Personel Polres Inhu Terima Kenaikan Pangkat
    Dibaca: 258 Kali
  • 04
    Ancaman Kerugian Negara Mengintai, Jalan Sungai Rawa Kembali Hancur Diduga Akibat ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
    Dibaca: 227 Kali
  • 05
    Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi, Gerombolan Nasrun Sitepu Masih Berlanjut Melakukan Penjarahan TBS Agrina
    Dibaca: 346 Kali
  • 06
    Inovasi Layanan Perkuat Program JKN, Akses Kesehatan Masyarakat Kian Mudah
    Dibaca: 327 Kali
  • 07
    19 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polres Inhu
    Dibaca: 280 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id