• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
  • Pilihan
  • Terpopuler
  • SawitUpdate
  • Galeri
  • Video
  • Indeks Berita
×
  • Beranda
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • SawitUpdate
  • Internasional
  • Nasional
  • Humoria
  • Intermezzo
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Galeri
  • Indeks
Pilihan +INDEKS
  • 01
    ASUS ROG Zephyrus G14: Performa Tinggi dalam Gaming dan Produktivitas
    29 Mei 2024
  • 02
    JMSI Inhu Lakukan Kerja Sama Publikasi dan Advokasi Kemitraan Desa
    01 Mei 2024
  • 03
    Penduduk Kota Geger, Kisah Abu Nawas Mau Terbang
    22 April 2024
  • 04
    Baznas dan Bank Indonesia Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol, Berikut Cara dan Syaratnya
    18 April 2024
  • 05
    36 Kader Golkar Riau Dipanggil DPP Sebagai Calon Di Pilkada 2024, Berikut Nama-namanya
    07 April 2024
  • Home
  • Hukrim

Kasus Pembunuhan di Cerenti, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara

Fitri Aisah

Selasa, 26 Maret 2024 15:03:09 WIB
Cetak
Kasus Pembunuhan di Cerenti, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Telukkuantan membacakan vonis terhadap perkara pembunuhan di Cerenti.

Telukkuantan, BeritaOne.id - Pebri Triandi alias Yandi (20) terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Arsyad. Atas perbuatannya itu, Yandi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Vonis terhadap Yandi dibacakan oleh majelis hakim PN Telukkuantan yang diketuai oleh Agung Iriawan dan anggota Faiq Irfan Rofii dan Samuel F Marpaung, Senin (25/3/2024) kemaren. Yandi didakwa melanggar pasal 340 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana, JPU memberikan tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun.

Dalam persidangan, terungkap peristiwa ini bermula pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, Yandi panen sawit di kebunnya di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti. Ia memakai sepeda motor dan ada sebuah keranjang, tak lupa ia menyelipkan parang di keranjangnya.

Kemudian, ia menjual buah sawit tersebut kepada seorang toke. Sekitar pukul 17.30 WIB, Yandi kembali ke kebun untuk mengambil buah. Namun dalam perjalanan ia diserempet oleh Arsyad (41) dan langsung memarahi Yandi. Arsyad merasa tidak senang karena Yandi menggeber gas motor ketika melewatinya.

Arsyad menarik kerah baju Yandi sambil mempertanyakan maksudnya menggeber gas motor. Cek cok mulut pun terjadi. Arsyad pun mengancam Yandi dengan memperlihatkan pisau di pinggangnya.

Melihat itu, Yandi pun langsung meminta maaf. Tapi Arsyad tidak puas, ia kembali mencekik leher Yandi. "Mau ngetes aku, kau? tanya Arsyad.

"Maaflah bang. Kalau enggak mau abang memaafkan aku, ayok kita ke atas ke tempat sepi, di situ kita selesaikan," tantang Yandi.

"Ayok, kalau mau menantang ku," jawab Arsyad.

Pertengkaran keduanya sempat dilihat oleh Irawan, warga setempat yang lewat menggunakan mobil L300. Ia pun melerai dan mempertanyakan persoalannya.

Arsyad menyampaikan bahwa Yandi menggeber gas motor. Yandi pun menjawab, ia menggas motor karena kondisi jalan mendaki. Tak terima dengan bantahan itu, Arsyad keluar dari motornya dan kembali mencekik leher Yandi.

"Mati kau lagi," kata Arsyad kepada Yandi. Irawan langsung melerai. Kemudian, Yandi pergi diikuti oleh Arsyad.

Arsyad langsung menyalip Yandi dan langsung memberhentikannya. Jaraknya dari lokasi pertama sekitar 300 meter. Ketika Yandi hendak turun dari motor, Arsyad sudah mencekik lehernya sambil menghunuskan sebilah pisau.

"Hari ini akan aku bunuh juga kau," kata Arsyad sembari mengayunkan pisau ke perut Yandi. Yandi mencoba menghindar dan hanya mengenai jaket bagian lengan di sebelah kiri.

Yandi pun melompat turun dari motor dan langsung menyambar parang yang terselip di keranjang. Dengan dua tangan, ia mengayunkan parang tersebut ke lutut kiri Arsyad sebanyak dua kali. Akibatnya, lutut Arsyad nyaris putus.

Yandi berpendapat bahwa Arsyad punya ilmu kebal. Untuk melunturkan ilmu kebal itu, Yandi memukulkan parang ke tanah. Kemudian melakukan serangan secara bertubi-tubi ke Arsyad.

Arsyad yang sudah dalam keadaan terluka tetap berusaha melakukan perlawanan. Pisau yang ada di tangannya terus diarahkan ke Yandi. Terakhir, Arsyad melemparkan pisau tersebut ke arah Yandi. Setelah itu, Arsyad dihabisi dan Yandi kabur dengan motornya.

Setengah jam kemudian, masyarakat Kompe Berangin heboh dengan penemuan mayat Arsyad dalam kondisi mengenaskan. Pihak keluarga langsung membuat laporan ke polisi.

Polisi menangkap Yandi dipersembunyiannya pada 6 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia bersembunyi di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman.

Saat ditangkap, Yandi mengakui perbuatannya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Kuansing bersama barang bukti.

Kini, Yandi mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Lapas Telukkuantan.**BrOne-05


Sumber : Goriau.com /  Editor : Fitri

Tulis Komentar

Berita Lainnya +INDEKS
Hukrim

Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:06:52 WIB
Hukrim

Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:50:00 WIB
Hukrim

Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:52:45 WIB
Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti

Ahad, 16 Agustus 2026 - 10:48:07 WIB
Hukrim

Wanita Muda Ditangkap Polisi, 3,88 Gram Sabu Ditemukan di Kamar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:24:59 WIB
Hukrim

Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Masih Diselidiki, Komisi Kejaksaan Desak Kejati NTT Tuntaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22:00 WIB

Perkebunan Disita Satgas PKH, Komisi IV DPRD Inhu Soroti Nasib Buruh Sawit

15 September 2025
Harga CPO Melonjak Jelang Idulfitri, Ini Pendorongnya
28 Maret 2025
Laba Bersih Emiten Sawit Tembus Rp 825,59 Miliar, Melonjak 82,7%
24 Maret 2025
Terkini +INDEKS
Peduli Akses Warga, PT PAS Mitra Agrinas Kembali Perbaiki Jalan Desa Danau Rambai
22 Agustus 2026
Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
22 Agustus 2026
Presiden RI Anugerahkan Satyalencana Kepariwisataan ke 2 Penggerak Desa Sejahtera Astra
21 Agustus 2026
Terseret Dua Kasus Korupsi, Wamen PU Diana Kusumastuti Diminta Segera Diperiksa
20 Agustus 2026
CERI Pertanyakan Harga Identik Sembilan Peserta Tender Cipta Karya Era Wamen PU Diana
19 Agustus 2026
Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
19 Agustus 2026
PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
18 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
18 Agustus 2026
HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
18 Agustus 2026
PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
17 Agustus 2026
Terpopuler +INDEKS
  • 01
    Rumah Tinggal Disulap Jadi Markas Narkoba, Nana Ditangkap Polsek Rengat Barat
    Dibaca: 239 Kali
  • 02
    Dua Kali Pengungkapan, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita Diduga Pengedar Ekstasi
    Dibaca: 368 Kali
  • 03
    PT Tirta Sari Surya Salurkan Beasiswa untuk Anak Karyawan pada Peringatan HUT RI ke-81
    Dibaca: 257 Kali
  • 04
    Sambut HUT ke-81 RI, PLN Tebar Diskon 50% Tambah Daya Lewat PLN Mobile
    Dibaca: 282 Kali
  • 05
    HUT ke-70 Astra: Ini Filosofi di Balik Logo Barunya
    Dibaca: 323 Kali
  • 06
    PT Astra International Tbk Percepat Penyaluran Bantuan Gempa NTT Lewat Program Nurani Astra
    Dibaca: 299 Kali
  • 07
    Dua Pengedar Sabu di Rengat Barat Dibekuk, Polisi Sita 9,31 Gram Barang Bukti
    Dibaca: 550 Kali


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

© 2021 BeritaOne.id